Beranda Ogan Kemering Ilir Perbup Akuntansi OKI Direvisi, Ini Fokusnya

Perbup Akuntansi OKI Direvisi, Ini Fokusnya

14
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, membahas perubahan kebijakan akuntansi pemerintah daerah untuk menyesuaikan pencatatan dan pelaporan keuangan dengan perkembangan regulasi serta standar akuntansi pemerintahan.

Pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Perbup Nomor 42 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten OKI tersebut digelar di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Senin (26/10/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris BPKAD OKI, Hj. Nurbaiti, S.P., M.Si., didampingi Kepala Bagian Hukum Setda OKI, Hj. Uswatun Hasanah, S.H., M.H., serta Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD OKI, Ela Septiria, S.T. Sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait turut hadir dalam pembahasan tersebut.

Nurbaiti mengatakan, perubahan kebijakan akuntansi bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan langkah untuk memastikan sistem pencatatan keuangan daerah tetap selaras dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.

“Perubahan kebijakan ini kita lakukan agar sistem pencatatan keuangan di Kabupaten OKI tetap selaras dengan standar akuntansi pemerintahan terbaru. Dengan demikian, data keuangan yang dihasilkan semakin akurat, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan akuntansi menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah. Karena itu, pedoman yang jelas dan sesuai ketentuan diperlukan untuk mendukung kualitas laporan keuangan serta mempermudah proses pemeriksaan.

Dari sisi regulasi, Uswatun Hasanah menegaskan bahwa materi perubahan Perbup harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan tumpang tindih ketentuan.

“Kami memastikan setiap pasal yang diubah dalam rancangan Perbup ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun peraturan daerah lainnya. Aturan yang jelas dan sah akan memudahkan seluruh OPD dalam menjalankan tugas pencatatan keuangan,” jelasnya.

Sementara itu, Ela Septiria memaparkan sejumlah penyesuaian teknis dalam penyusunan laporan keuangan, termasuk penerapan prinsip akuntansi berbasis akrual secara konsisten di seluruh satuan kerja Pemkab OKI.

Penerapan kebijakan yang seragam diharapkan dapat membantu OPD meminimalkan kesalahan pencatatan, meningkatkan ketepatan penyajian data, serta mendukung penyelesaian laporan keuangan sesuai ketentuan.

Perwakilan OPD yang hadir menyambut baik pembaruan pedoman tersebut. Kebijakan yang lebih jelas dinilai dapat menjadi acuan bagi pengelola keuangan dalam menjalankan pencatatan dan pelaporan di masing-masing perangkat daerah.

Setelah pembahasan, rancangan Perbup tersebut akan melanjutkan tahapan legalitas sebelum ditetapkan. Kebijakan yang diperbarui diharapkan dapat diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembaruan aturan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab OKI memperkuat tata kelola keuangan daerah. Namun, efektivitasnya pada akhirnya akan ditentukan oleh konsistensi penerapan di setiap OPD, ketepatan pencatatan, serta kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini