JAKARTA, KITOUPDATE.COM — Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam terhadap definisi tindak pidana korupsi agar sesuai dengan kondisi Indonesia. Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah kejelasan batas antara kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan kerugian bisnis dalam kegiatan usaha.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, arahan tersebut disampaikan Prabowo dalam pembahasan rencana penyelarasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
“Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Yusril, kajian diperlukan untuk menyelaraskan konsep korupsi dalam hukum nasional dengan ketentuan UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia, sekaligus memperjelas sejumlah ketentuan yang masih membutuhkan penyesuaian.
Ia menjelaskan, UNCAC tidak hanya mengatur penyuapan, tetapi juga mencakup berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi, termasuk pencucian uang dan penipuan. Meski demikian, perumusan ketentuan dalam hukum nasional tetap memerlukan penyesuaian sesuai kerangka konvensi dan kondisi masing-masing negara.
“Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian,” ujarnya.
Kerugian Negara dan BUMN Jadi Perhatian
Salah satu persoalan yang disoroti Yusril ialah definisi kerugian negara dan perekonomian negara. Menurut dia, rumusan yang jelas diperlukan agar penanganan perkara tidak mengaburkan perbedaan antara kerugian akibat tindak pidana dan risiko bisnis yang terjadi dalam kegiatan usaha.
Yusril juga menyinggung aktivitas yang dinilai dapat menguras kekayaan nasional, seperti praktik under invoicing atau pelaporan nilai transaksi lebih rendah dari nilai sebenarnya di sektor pertambangan, serta pencurian ikan.
Selain itu, status kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk membentuk badan usaha milik negara (BUMN), termasuk anak perusahaannya, dinilai perlu mendapat kejelasan dalam pembahasan definisi keuangan negara.
“Menurut pendapat saya jauh lebih penting adalah pendefinisian tentang keuangan negara itu sendiri. Ya, sebab keuangan negara itu banyak sekali pengertiannya,” kata Yusril.
Ia mempertanyakan bagaimana status kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk membentuk BUMN dan anak perusahaan BUMN harus dipahami dalam konteks penegakan hukum.
Menurutnya, kejelasan definisi diperlukan agar penerapan hukum tidak keliru dalam membedakan kerugian bisnis dengan kerugian negara yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Meski mendorong penegasan batas tersebut, Yusril menyatakan bahwa unsur kerugian negara tetap menjadi perhatian dalam pembahasan.
“Beliau (Prabowo) tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan,” ujarnya.
Tim Kajian Bakal Libatkan Pakar
Yusril mengatakan, proses kajian nantinya perlu melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, akademisi, hingga aktivis, agar penyusunan rumusan hukum memperoleh masukan yang luas.
Ia juga mengusulkan pelibatan pakar hukum yang berpengalaman dalam penyusunan regulasi antikorupsi, termasuk Romli Atmasasmita.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengkaji penyelarasan definisi korupsi dalam UU Tipikor dengan standar UNCAC.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut Luhut, penyelarasan diperlukan agar penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia sejalan dengan standar internasional yang disepakati negara-negara anggota PBB.
Persoalan ini menjadi penting karena perubahan rumusan hukum akan berkaitan dengan kepastian hukum, penegakan hukum antikorupsi, serta penentuan batas tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.
Namun, kajian dan penyelarasan tersebut masih perlu melalui proses pembahasan lebih lanjut. Arah akhirnya akan ditentukan oleh rumusan hukum yang disusun serta mekanisme perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)


































