Beranda Headline PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu 2027, Kesempatan Ikut CPNS Dibuka

PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu 2027, Kesempatan Ikut CPNS Dibuka

2
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Kabar baik bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah bersama DPR RI menyepakati pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar tenaga guru, tetapi juga berlaku lintas profesi, termasuk dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran (Damkar), hingga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Tak hanya perubahan status, pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi,” ujar Prasetyo.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut sekaligus finalisasi kesepakatan pemerintah dan DPR pada Agustus lalu. Sebelumnya, rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027 baru mencakup tenaga guru.

Namun, dalam pembahasan terbaru, cakupan kebijakan diperluas sehingga berlaku bagi berbagai profesi yang berstatus PPPK paruh waktu.

Pemerintah dan DPR juga menyepakati kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027. Kesempatan tersebut tidak terbatas bagi tenaga pengajar, melainkan terbuka bagi pegawai dari berbagai bidang profesi.

“Jadi, karena statusnya PPPK (paruh waktu) lintas profesi naik menjadi penuh waktu maka (PPPK penuh waktu) diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS,” jelasnya.

Selain perubahan status PPPK, pemerintah turut memberikan kepastian bagi guru non-ASN yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026.

Perjanjian kerja mereka akan diperpanjang. Kebijakan ini mencakup 172.323 guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta 2.482 tenaga pengajar di bawah naungan Kementerian Agama.

Perlindungan serupa juga disiapkan bagi tenaga kesehatan yang berstatus non-ASN.

“Jadi, kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN,” kata Prasetyo.

Rangkaian keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan bidang lainnya.

Meski demikian, pelaksanaan kebijakan pengangkatan dan mekanisme seleksi CPNS 2027 masih perlu ditindaklanjuti melalui ketentuan teknis pemerintah. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini