Beranda Headline Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Penyadapan, Empat Personel Jadi Tersangka

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Penyadapan, Empat Personel Jadi Tersangka

3
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah tokoh penting, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan pengusaha.

Tim tersebut dipimpin langsung Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri guna mendalami berbagai informasi terkait dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut.

“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Bapak Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis.

Trunoyudo mengatakan, tim khusus akan mencermati seluruh informasi secara cermat dan profesional dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Proses pendalaman membutuhkan waktu agar setiap fakta dapat diuji secara objektif.

Polri juga berjanji menyampaikan hasil kerja tim kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai perkembangan penanganan perkara.

“Nantinya, hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, Kapolri meminta seluruh jajaran tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, prosedur hukum, serta etika dalam menangani perkara tersebut.

Trunoyudo turut menyampaikan apresiasi Kapolri kepada masyarakat yang memberikan dukungan, masukan, dan kepercayaan terhadap institusi Polri.

 

Empat Personel Polri Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang berinisial LSP, AS, EH, dan SU sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Keempatnya merupakan personel Polri yang diduga terlibat dalam praktik penyadapan terhadap sejumlah pihak selama periode 2025–2026.

Sasaran penyadapan diduga mencakup Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.

Dalam pengusutan perkara tersebut, penyadapan diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik, tanpa disertai laporan polisi (LP), serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Tak hanya itu, para tersangka juga diduga menghapus hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

Salah satu tersangka berinisial SU disebut berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia diduga memberikan izin pelaksanaan penyadapan sekaligus penghapusan hasil penyadapan.

Pembentukan tim khusus oleh Kapolri menjadi langkah lanjutan untuk mendalami perkara yang menyeret personel internal Polri tersebut. Hasil pengusutan diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyalahgunaan kewenangan, pihak-pihak yang terlibat, serta rangkaian praktik penyadapan yang dipersoalkan. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini