OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Terdakwa Alim Anwar Mursin bin Suparjo mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Pos Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tahun 2023.
Permohonan tersebut disampaikan dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik pada Rabu (28/10/2026). Dalam kesempatan itu, terdakwa menyatakan mengakui perbuatannya sekaligus berharap Majelis Hakim mempertimbangkan keringanan hukuman atas perkara yang menjeratnya.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari materi persidangan yang akan dinilai bersama fakta-fakta lain dalam perkara. Namun, permohonan keringanan tidak serta-merta menentukan berat ringannya hukuman karena keputusan akhir tetap berada di tangan Majelis Hakim.
Duplik merupakan tanggapan terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap replik yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahapan ini menjadi bagian dari rangkaian proses persidangan sebelum perkara berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah BTN di Kantor Pos Air Sugihan Kanan pada 2023. Penanganannya menjadi bagian dari proses hukum untuk menguji pertanggungjawaban terdakwa atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan tersebut.
Dengan disampaikannya duplik, proses hukum masih berlanjut. Majelis Hakim akan menilai keseluruhan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku sebelum menjatuhkan putusan.
Hingga putusan dibacakan, status dan pertanggungjawaban pidana terdakwa tetap harus ditentukan melalui proses peradilan. Adapun permohonan keringanan yang diajukan terdakwa menjadi salah satu hal yang dapat dipertimbangkan hakim sesuai ketentuan hukum. (**)


































