JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Di tengah rencana pemangkasan anggaran besar-besaran untuk menahan defisit APBN 2026, pemerintah memastikan tidak semua program akan “ikut dikencangkan”. Program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) justru dipastikan aman. Memunculkan pertanyaan, sektor mana yang akan menanggung beban efisiensi?
Airlangga Hartarto menegaskan program unggulan pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih tidak akan tersentuh kebijakan efisiensi anggaran 2026.
Pernyataan ini muncul di tengah langkah pemerintah melakukan pengetatan belanja kementerian/lembaga (K/L) guna menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap di bawah 3 persen.
“Anggaran program unggulan tidak dipotong, sama sekali,” tegas Airlangga dalam taklimat media di Jakarta, Senin (16/3).
Namun, keputusan mempertahankan anggaran program prioritas ini memunculkan pertanyaan soal beban efisiensi yang kemungkinan akan dialihkan ke sektor lain.
Pemerintah berdalih, program-program tersebut memiliki dampak jangka panjang terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sehingga dianggap layak dipertahankan di tengah tekanan fiskal.
Di sisi lain, efisiensi justru akan difokuskan pada pos belanja yang dinilai “kurang produktif” dan berpotensi membuka ruang fiskal tambahan. Hingga kini, pemerintah masih mengevaluasi pos mana saja yang akan dipangkas.
Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga disiplin fiskal, khususnya agar defisit APBN tidak menembus batas 3 persen.
Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan angka pasti efisiensi anggaran yang akan dilakukan. Keputusan final disebut akan disampaikan langsung oleh Presiden.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan efisiensi akan menyasar Anggaran Biaya Tambahan (ABT) di tiap K/L yang selama ini dinilai menjadi sumber pembengkakan anggaran.
“ABT ini yang membuat anggaran menggelembung, sehingga menjadi fokus penyesuaian,” ujarnya.
Menariknya, kebijakan efisiensi kali ini disebut tidak akan menggunakan Instruksi Presiden (Inpres), berbeda dengan langkah serupa pada awal 2025. Hal ini menandakan pendekatan yang lebih fleksibel, namun sekaligus membuka ruang tafsir terkait kekuatan pengawasan dan konsistensi pelaksanaannya.
Dengan waktu persiapan yang relatif singkat, sekitar satu minggu. Muncul kekhawatiran bahwa proses efisiensi berisiko dilakukan terburu-buru dan berpotensi mengorbankan program yang justru menyentuh kebutuhan publik secara langsung. (Ant/E. Saputra)



































