Beranda Banyuasin Askolani: Regulasi Migas Strategis, Tapi Perizinan Masih Jadi Hambatan

Askolani: Regulasi Migas Strategis, Tapi Perizinan Masih Jadi Hambatan

6
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM — Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyatakan dukungan terhadap implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai upaya menata ulang pengelolaan sumur minyak agar lebih legal, aman, dan produktif.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Banyuasin, Askolani, dalam rapat koordinasi Forkopimda yang membahas penerapan kebijakan kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas, di Auditorium Graha Bina Praja, Palembang, Jumat (24/4/2026). Rapat tersebut dipimpin Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.

Menurut Askolani, regulasi ini menjadi momentum strategis untuk mengoptimalkan potensi sumur minyak di Banyuasin sekaligus menekan praktik pengelolaan yang tidak sesuai aturan.

“Kebijakan ini penting untuk memastikan aktivitas pengeboran berjalan tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

Namun, di balik dukungan tersebut, Pemkab Banyuasin menyoroti kendala utama di lapangan, terutama lambatnya proses perizinan yang bisa memakan waktu hingga satu tahun di tingkat kementerian.

Askolani menilai kompleksitas persyaratan menjadi hambatan serius, khususnya bagi koperasi dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum memiliki pengalaman teknis dan administratif di sektor migas.

“Kami mendorong adanya penyederhanaan perizinan serta pendampingan konkret bagi koperasi dan BUMD agar mampu memenuhi seluruh ketentuan,” tegasnya.

Ia menekankan, tanpa solusi pada aspek perizinan dan kapasitas teknis, implementasi regulasi berpotensi tidak optimal di daerah. (Masroni)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini