Beranda Ogan Kemering Ilir Aturan Baru Perkuat Peran BPD, Musyawarah Desa Kini Bukan Semata Urusan Pemdes

Aturan Baru Perkuat Peran BPD, Musyawarah Desa Kini Bukan Semata Urusan Pemdes

22
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM — Aturan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Desa kini telah dipertegas dalam ketentuan terbaru, yakni Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa. Ketentuan ini membawa peran yang lebih jelas bagi masing-masing lembaga di tingkat desa.

Pendamping Desa (PD) Kecamatan SP Padang, Iskandar Dinata atau yang akrab di sapa Kandar menjelaskan bahwa aturan ini menempatkan BPD sebagai pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan Musyawarah Desa, sementara Pemerintah Desa berperan mendukung dan memfasilitasi kelancaran pelaksanaannya.

“Ketentuan ini menempatkan BPD sebagai pihak yang menyelenggarakan Musyawarah Desa, sedangkan Pemerintah Desa memiliki peran dalam memberikan fasilitasi terhadap pelaksanaannya. Dengan demikian, penyelenggaraan Musyawarah Desa tidak semata-mata menjadi kegiatan Pemerintah Desa. BPD memiliki kedudukan yang secara tegas disebut sebagai penyelenggara dalam ketentuan tersebut,” ujar Kandar.

Hal ini berarti peran BPD semakin diperkuat sebagai lembaga yang mewakili masyarakat dalam pengambilan keputusan penting di desa. Sementara itu, Pemerintah Desa tetap mendukung terselenggaranya musyawarah tersebut dengan baik, namun tidak berkedudukan sebagai penyelenggara.

Lebih lanjut, dalam Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 juga disebutkan bahwa Musyawarah Desa wajib diikuti oleh unsur-unsur desa, meliputi Pemerintah Desa, BPD, serta unsur masyarakat.

Dengan demikian, musyawarah desa tetap menjadi forum pertemuan seluruh elemen masyarakat desa, namun penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab BPD.

“Karena itu, ketika Desa akan menyelenggarakan Musyawarah Desa, penting untuk memahami pembagian peran tersebut agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kandar.

Pemahaman yang tepat mengenai pembagian peran ini diharapkan dapat menjadikan Musyawarah Desa di Kabupaten OKI, khususnya di wilayah Kecamatan SP Padang, berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Hal ini juga menjadi langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif” tegas Kandar. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini