Beranda Headline Bakar Lahan 0,1 Hektare, Tiga Warga Ditangkap

Bakar Lahan 0,1 Hektare, Tiga Warga Ditangkap

34
0

OKU TIMUR, KITOUPDATE.COM – Tiga warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, harus berurusan dengan polisi setelah diduga membuka lahan dengan cara dibakar.

Ketiganya masing-masing berinisial SK (33), AA (25), dan AN (24). Mereka diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur setelah diduga membakar semak belukar di lahan yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Desa Keromongan, Kecamatan Martapura, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.

Wakapolres OKU Timur Kompol Hendri, SH, didampingi Kabag Ops Kompol Darmanson, SH, MH, Kasi Humas AKP Supardi dan Kanit Pidsus Ipda Tomi Apriyanto, SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.

“Pengungkapan pembakaran lahan berawal dari laporan masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota Pidsus hingga berhasil mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pembakaran lahan,” ujar Hendri saat konferensi pers, Jumat (14/8/2026).

Pengungkapan kasus tersebut diperkuat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 12 Agustus 2026.

Mendapat informasi adanya dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar, personel Unit Pidsus kemudian mendatangi lokasi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Keromongan.

Setibanya di lokasi, polisi menemukan lahan yang telah terbakar dengan ukuran sekitar 25 meter x 40 meter atau seluas kurang lebih 1.000 meter persegi (0,1 hektare).

“Ketiga pelaku terlihat sedang melakukan pembakaran lahan. Saat dilakukan interogasi, mereka mengakui telah melakukan pembakaran menggunakan korek api gas,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku membakar lahan tersebut untuk membersihkan semak belukar. Lahan itu disebut milik seseorang berinisial YG.

Polisi kemudian mengamankan ketiganya beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres OKU Timur.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat ketentuan pidana terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta ketentuan perubahan dan penyesuaian pidana yang berlaku.

Ancaman pidananya disebut mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit tangki semprot merek CBA EXTRIK warna biru, satu jerigen kapasitas 35 liter, tiga bilah parang, satu linggis, sepasang sarung tangan, dua jaket sweater, satu celana jeans, dua korek api gas, satu kunci busi, satu kikir, satu botol oli bekas, satu botol BBM jenis Pertalite, satu botol oli Mesran Enduro, serta sejumlah sampel ranting, kayu, tanah dan abu bekas terbakar.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu rantai mesin pemotong kayu (chainsaw) dan satu unit telepon seluler warna Mystic Blue.

Ketiga terduga pelaku kini masih menjalani proses pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Kiyai)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini