BANYUASIN, KITOUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama DPRD Kabupaten Banyuasin menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna VI Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Banyuasin, Senin (14/9/2026), yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi tanda tercapainya kesepahaman antara pihak eksekutif dan legislatif setelah melalui serangkaian pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Banyuasin bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan tersebut dilakukan untuk menyepakati substansi perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2026. Proses pembahasan menjadi bagian penting dalam penyusunan arah kebijakan anggaran daerah sebelum memasuki tahapan pembahasan rancangan perubahan APBD.
Sesuai ketentuan, pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 disertai dengan dokumen pendukung. Pembahasan dilakukan bersama antara DPRD Kabupaten Banyuasin dan Bupati Banyuasin melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Setelah kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 tercapai, tahapan selanjutnya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam menyusun dan menyampaikan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH., MH., Wakil Bupati Banyuasin Ir. Netta Indian, SP., MM., Ketua DPRD Banyuasin Abdul Rais, Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN Eng., unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin pada Senin (14/9/2026). (Masroni)



































