PALI, KITOUPDATE.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Senin (13/4/2026) malam.
Tersangka berinisial Rmd (30), warga Desa Beruge Darat, diamankan di Dusun I Desa Benuang sekitar pukul 19.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres PALI, Dedy Suandy, mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk pada hari yang sama.
“Berbekal informasi warga, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya, Kamis (16/4/2026) kepada wartawan di Pali.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 paket kecil sabu dengan berat bruto 1,26 gram yang dikemas dalam plastik klip, serta empat butir pil ekstasi berlogo WhatsApp warna hijau dengan berat bruto 1,57 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan alat pendukung transaksi, di antaranya timbangan digital, pirex kaca, pipet plastik (sekop), tas kecil, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi jual beli.
Polisi menetapkan Rmd sebagai pengedar dan saat ini telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti akan diperiksa di laboratorium, termasuk tes urine terhadap tersangka. Berkas perkara juga tengah kami lengkapi untuk segera dilimpahkan ke jaksa,” tegas Dedy.
Polres PALI mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan. (Anies)
































