Beranda Headline Dasco: Gagal 15 Desember, Kami Mundur

Dasco: Gagal 15 Desember, Kami Mundur

47
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan dirinya siap mundur dari jabatannya jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset gagal disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Pernyataan tegas itu disampaikan Dasco saat menerima audiensi perwakilan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Komitmen tersebut bukan sekadar pernyataan lisan. Dasco bersama pimpinan DPR RI lainnya menyepakati target penyelesaian RUU Perampasan Aset dan menuangkannya dalam dokumen yang ditandatangani di hadapan perwakilan AMPB.

“Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah,” kata Dasco.

Selain Dasco, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa turut hadir dalam pertemuan tersebut. Dalam dokumen kesepakatan, pimpinan DPR juga menyatakan bertanggung jawab apabila RUU Perampasan Aset tidak diselesaikan sesuai tenggat.

Dasco menegaskan pimpinan DPR telah sepakat untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut tepat waktu.

“Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” ujarnya.

Untuk memperkuat komitmen tersebut, Dasco mengatakan DPR akan memberikan salinan berita acara rapat paripurna kepada perwakilan AMPB sebagai pegangan sekaligus bentuk komitmen kepada publik.

Ia juga membuka ruang bagi AMPB untuk memberikan masukan terhadap materi RUU Perampasan Aset. Masukan tersebut, kata dia, dapat digunakan untuk memperkaya substansi aturan sebelum disahkan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak seluruh pihak ikut mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset agar target pengesahan tidak kembali meleset.

“Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi ya kita kawal secara bersama-sama,” kata Saan.

Kini, tenggat 15 Desember 2026 menjadi ujian bagi DPR RI untuk membuktikan komitmennya. Bukan hanya soal pengesahan RUU Perampasan Aset, tetapi juga konsekuensi politik yang telah disampaikan langsung oleh Dasco apabila target tersebut gagal dipenuhi. (Eko Saputra/Ant)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini