PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan, Alwis Gani, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel segera memberikan klarifikasi kepada publik terkait temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel mengenai dugaan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Selain itu, Alwis juga meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumsel bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel segera menindaklanjuti seluruh temuan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Terkait temuan Ombudsman mengenai pelaksanaan SPMB ini, saya meminta Ombudsman dan BPMP segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut. Kemudian Dinas Pendidikan Sumsel juga harus segera memberikan konfirmasi dan klarifikasi kepada masyarakat,” kata Alwis, Senin (29/6/2026).
Menurut Alwis, penjelasan resmi dari Disdik Sumsel sangat diperlukan agar tidak berkembang berbagai spekulasi yang dapat memicu kegaduhan, terutama di kalangan orang tua calon peserta didik.
“Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya tanpa ada penjelasan resmi. Klarifikasi yang cepat akan memberikan kepastian kepada para orang tua dan calon siswa,” ujarnya.
Meski demikian, Alwis mengungkapkan hingga kini Komisi V DPRD Sumsel belum menerima laporan baru maupun menemukan indikasi kecurangan tambahan dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Posko pengaduan yang telah dibuka DPRD Sumsel juga belum menerima laporan tertulis dari masyarakat.
“Sampai hari ini belum ada temuan baru maupun aduan masyarakat yang disampaikan langsung kepada kami melalui posko pengaduan yang telah dibuka,” katanya.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan mengungkap sedikitnya lima dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB SMA Negeri tahun ajaran 2026/2027.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustiansyah mengatakan, pengawasan dilakukan secara acak di sejumlah sekolah guna memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai prinsip objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi.
“Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Ombudsman menemukan sejumlah permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujar Adrian.
Salah satu temuan paling menonjol ialah ketidaksesuaian jumlah rombongan belajar (rombel) yang diajukan sekolah dengan hasil verifikasi pemerintah pusat. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan sekitar 320 calon siswa SMA Negeri di Kota Palembang tidak dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), meski telah dinyatakan lolos seleksi.
Selain itu, Ombudsman menemukan adanya siswa yang diterima melalui jalur domisili di SMA Negeri 1 Palembang, namun alamat domisili yang digunakan tidak sesuai dengan wilayah yang telah ditetapkan Disdik Sumsel melalui Keputusan Nomor 067/7887/SMA.2/DISDIK.SS/2026 tertanggal 18 Mei 2026.
Temuan lainnya adalah tidak tersedianya masa sanggah secara resmi bagi orang tua maupun calon peserta didik yang merasa keberatan terhadap hasil seleksi. Padahal mekanisme tersebut dinilai penting untuk menjamin transparansi serta memberikan ruang penyelesaian apabila terjadi kekeliruan dalam proses seleksi.
Ombudsman juga menyoroti belum tersedianya kanal pengaduan langsung di sekolah-sekolah penyelenggara SPMB sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan SPMB. (*)



































