PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) M. Yansuri meminta pemerintah provinsi mengevaluasi kebijakan pembatasan jam penyaluran BBM non subsidi, khususnya biosolar, yang diberlakukan sebagai upaya mengurangi antrean kendaraan disejumlah SPBU.
Menurut Yansuri, kebijakan tersebut belum menunjukkan hasil yang signifikan dalam mengatasi persoalan antrean panjang. Bahkan, antrean kendaraan masih terlihat mengular hingga ke badan jalan dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Ia menilai pembatasan waktu penyaluran justru berpotensi memindahkan titik antrean ke SPBU lain, terutama yang berada di kawasan pinggiran.
“Antrean yang sampai ke badan jalan tentu mengganggu lalu lintas. Kebijakan Gubernur ini perlu dievaluasi. Jangan sampai SPBU di kawasan pinggiran menjadi pelarian sehingga antrean hanya berpindah ke luar kota. Harus dicari format kebijakan yang paling tepat,” ujar Yansuri, Rabu (8/7/2026).
Yansuri menegaskan, penyelesaian persoalan antrean BBM tidak cukup hanya dengan membatasi jam penyaluran. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Menurutnya, masih adanya dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi menjadi salah satu faktor yang perlu ditelusuri karena dapat memicu panjangnya antrean disejumlah SPBU wilayah Sumsel.
“Kalau memang ada indikasi penyimpangan, disitulah Satgas BBM yang dibentuk Pak Gubernur harus bekerja untuk menindak dan menyelesaikan persoalan tersebut. Kami mendukung keberadaan satgas ini,” katanya.
Ia berharap Pemprov Sumsel segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembatasan jam penyaluran biosolar. Evaluasi tersebut dinilai penting agar pemerintah dapat menemukan solusi yang lebih efektif tanpa menimbulkan persoalan baru, baik terhadap kelancaran lalu lintas maupun distribusi BBM di wilayah lain.
Yansuri menambahkan, kebijakan yang diterapkan harus mampu menjaga ketertiban disekitar SPBU sekaligus memastikan biosolar bersubsidi diterima oleh masyarakat yang memang berhak.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumsel menerapkan pembatasan jam penyaluran BBM non subsidi sebagai langkah mengurangi antrean kendaraan di SPBU. Namun, kebijakan tersebut masih mendapat sejumlah masukan, termasuk dari DPRD Sumsel, yang meminta efektivitasnya dikaji kembali agar benar-benar menjadi solusi terhadap persoalan antrean di lapangan. (*)



































