Beranda Headline Dua Versi Data di LKPJ OKI? DPRD Ungkap Kejanggalan

Dua Versi Data di LKPJ OKI? DPRD Ungkap Kejanggalan

64
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Rapat Paripurna VII DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) justru membuka potensi persoalan serius dalam tata kelola pelaporan kinerja pemerintah daerah. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 yang seharusnya menjadi instrumen evaluasi, dinilai mengandung ketidaksesuaian data yang berpotensi menyesatkan.

Legislatif menemukan perbedaan mencolok antara dokumen yang diterima dengan paparan resmi pemerintah daerah. Ketidaksinkronan ini tidak hanya terjadi pada nominal anggaran, tetapi juga pada persentase capaian dan indikator utama dalam mengukur keberhasilan kinerja.

Anggota DPRD OKI Fraksi Gerindra, Feri Indratno, secara terbuka mengungkap kejanggalan tersebut. Ia menilai perbedaan angka yang muncul tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif biasa.

“Target retribusi Rp104 juta, realisasi Rp7,3 miliar, tapi persentasenya hanya 41,45 persen. Secara matematis ini tidak masuk akal. Ini bukan sekadar salah ketik, tapi menunjukkan ada persoalan dalam penyusunan data,” tegasnya pada sidang paripurna, Senin (30/3/2026).

Pernyataan ini mengarah pada dugaan lemahnya sistem verifikasi internal di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jika benar terjadi, maka LKPJ sebagai dokumen resmi berisiko kehilangan validitasnya sebagai dasar evaluasi kinerja pemerintah.

Namun, di sisi lain, transparansi atas temuan tersebut juga belum sepenuhnya terbuka. Feri tidak menunjukkan dokumen pembanding kepada publik, sehingga klaim perbedaan data belum dapat diuji secara independen oleh media maupun masyarakat. Kondisi ini menciptakan ruang abu-abu dalam polemik yang seharusnya berbasis data terbuka.

Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, tidak membantah adanya perbedaan. Ia bahkan mengakui bahwa indikasi ketidaksesuaian telah ditemukan dalam proses telaah internal sebelum rapat berlangsung.

“Memang sudah kami temukan dan saya minta diperbaiki. Nanti akan kita cek ulang secara menyeluruh,” ujarnya.

Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa persoalan tidak berhenti pada kesalahan teknis, melainkan menyentuh aspek pengendalian mutu dokumen yang belum berjalan optimal. Instruksi Bupati kepada Sekretaris Daerah dan seluruh OPD untuk melakukan verifikasi ulang menjadi langkah korektif, namun sekaligus menegaskan adanya celah dalam proses sebelumnya.

Dalam paparan resmi, Pemkab OKI menyampaikan target pajak daerah sebesar Rp149,42 miliar dengan realisasi Rp147,88 miliar (98,96 persen). Sementara retribusi daerah ditargetkan Rp5,10 miliar dan terealisasi Rp7,31 miliar (143,36 persen). Angka ini berbeda dengan data yang dipersoalkan DPRD, memperkuat indikasi adanya dua versi data dalam satu dokumen yang sama.

Jika tidak segera diluruskan, inkonsistensi ini berpotensi mengaburkan potret kinerja pemerintah daerah. Lebih jauh, hal tersebut dapat melemahkan fungsi LKPJ sebagai instrumen akuntabilitas publik dan membuka risiko bias dalam pengambilan kebijakan maupun evaluasi anggaran.

Sorotan DPRD dalam forum terbuka ini menjadi sinyal penting bahwa pembenahan tata kelola data bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Tanpa akurasi dan konsistensi, laporan pertanggungjawaban hanya akan menjadi formalitas yang kehilangan substansi. (Rico)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini