Beranda PALI Firdaus: Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Sudah Tak Sesuai Kondisi

Firdaus: Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Sudah Tak Sesuai Kondisi

111
0

PALI, KITOUPDATE.COM – Polemik besaran ganti rugi atas pemakaian lahan, tanaman tumbuh, dan bangunan yang terdampak kegiatan Survei Seismik 3D Peony di Kabupaten PALI terus bergulir. Kali ini, Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mencabut Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 karena dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Desakan tersebut disampaikan dalam diskusi yang berlangsung di Palembang, Kamis (30/7/2026), bersama mantan Wakil Bupati PALI periode 2021–2025, Drs. H. Soemarjono, serta sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten PALI.

Firdaus menilai Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian atas Pemakaian Tanah, Tanam Tumbuh, dan Bangunan sudah tidak mampu mengakomodasi perkembangan harga tanah maupun nilai aset masyarakat yang terus meningkat.

“Pergub Nomor 40 Tahun 2017 sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang. Nilai ganti kerugian harus disesuaikan dengan perkembangan harga tanah, tanaman, dan bangunan agar masyarakat tidak merasa dirugikan. Kami mengusulkan pergub tersebut dicabut dan diganti dengan regulasi baru yang lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegas Firdaus.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, apabila regulasi tersebut dicabut, DPRD PALI akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten PALI untuk membentuk tim khusus yang bertugas membahas mekanisme penetapan ganti rugi.

Menurutnya, tim tersebut akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, sehingga proses penilaian ganti rugi memiliki dasar hukum yang lebih kuat, objektif, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Senin nanti kami akan memanggil pihak Pemerintah Kabupaten PALI. Kami ingin membentuk tim khusus agar penyelesaian persoalan ganti rugi ini berjalan transparan, adil, dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Firdaus juga mengungkapkan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kabupaten PALI berencana melakukan audiensi dengan Gubernur Sumatera Selatan untuk menyampaikan langsung aspirasi masyarakat terkait besaran nilai ganti rugi.

Polemik ini mencuat seiring pelaksanaan Survei Seismik 3D Peony untuk PT BGP yang tengah berlangsung di wilayah Bumi Serepat Serasan. Sejumlah tokoh masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar nilai kompensasi yang diterima warga benar-benar mencerminkan kerugian riil yang dialami di lapangan. (Anies)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini