Beranda PALI FPR PALI Soroti Dugaan Oknum Polisi Minta Uang, Desak Propam Usut Tuntas

FPR PALI Soroti Dugaan Oknum Polisi Minta Uang, Desak Propam Usut Tuntas

39
0

PALI, KITOUPDATE.COM – Koordinator Front Perlawanan Rakyat (FPR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Edo Saputra, S.Pd., menyoroti dugaan permintaan uang oleh oknum anggota Polsek Penukal berinisial R dalam penanganan perkara yang melibatkan Ayu Wandira.

Menurut Edo, apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah, maka hal itu menjadi pukulan serius terhadap kredibilitas penegakan hukum di Kabupaten PALI.

“Kalau benar untuk menangkap seorang terduga pelaku masyarakat masih diminta mengeluarkan uang jutaan rupiah, lalu untuk apa rakyat membayar pajak? Untuk apa negara menggaji aparat penegak hukum jika pelayanan hukum masih dipersepsikan memiliki tarif?” ujar Edo, Rabu (15/7/2026).

Edo menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf maupun pengembalian uang. Menurutnya, masyarakat menunggu langkah tegas Polri untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil.

“Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap oknum aparat yang diduga menyalahgunakan wewenang. Kepercayaan publik sedang berada di titik yang sangat menentukan,” tegasnya.

Di sisi lain, Edo juga mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Namun, ia menilai negara juga perlu melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan hukum agar masyarakat tetap memperoleh rasa keadilan.

“Tidak ada alasan membenarkan main hakim sendiri. Tetapi negara juga harus bercermin. Ketika pintu keadilan terasa tertutup, rasa putus asa bisa berubah menjadi tindakan yang tidak rasional. Aparat harus menjadi solusi, bukan menambah persoalan,” katanya.

FPR PALI meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan secara cepat, independen, dan menyeluruh terhadap seluruh fakta yang berkembang, termasuk dugaan permintaan uang yang telah menjadi perhatian publik.

“Jika terbukti terdapat pelanggaran pidana maupun kode etik, oknum yang bersangkutan wajib diproses tanpa kompromi. Kami tidak membutuhkan pencitraan, tetapi ketegasan. Jika memang terbukti bersalah, proses sesuai ketentuan hukum dan sampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Edo.

Ia juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan perkara berpotensi memperbesar kecurigaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Masyarakat sekarang semakin kritis. Informasi dapat tersebar dengan cepat. Ketika institusi lambat merespons, opini publik akan berkembang lebih cepat daripada proses hukum. Jika kepercayaan masyarakat hilang, yang dipertaruhkan bukan hanya citra Polri, tetapi juga kepercayaan terhadap negara,” tuturnya.

FPR PALI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas. Organisasi itu juga mendesak Kapolda Sumatera Selatan, Divisi Propam Polri, serta Kompolnas memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan.

“Kami tidak melawan institusi Polri. Yang kami tolak adalah setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat mencederai nama baik Polri. Masyarakat tidak anti-polisi, tetapi menginginkan aparat yang menjalankan amanah dan menegakkan hukum secara bersih,” pungkas Edo. (Anies)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini