JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Kabar kenaikan penghasilan hakim hingga 280 persen untuk hakim junior yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto memantik respons dari kalangan guru di Sumatera Selatan.
Dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026 di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Prabowo menyampaikan peningkatan kesejahteraan hakim merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat kemandirian lembaga peradilan.
Prabowo mengatakan, kenaikan penghasilan hakim junior tersebut membuat tingkat penghasilan mereka berada di atas rata-rata negara ASEAN.
Tak hanya itu, Prabowo juga menyebut penghasilan Ketua Mahkamah Agung (MA) Indonesia kini lebih tinggi dibandingkan penghasilan Ketua Mahkamah Agung Singapura.
Namun, ia menegaskan peningkatan kesejahteraan hakim harus dibarengi dengan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
“Peningkatan kesejahteraan hakim harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas dalam menjalankan tugas,” kata Prabowo.
Prabowo menegaskan pemerintah akan terus berupaya meningkatkan taraf hidup hakim. Kendati demikian, menurutnya, kemandirian lembaga peradilan tidak berarti hakim terbebas dari tuntutan akuntabilitas.
Guru Sumsel Tagih Janji Kesejahteraan
Pernyataan mengenai kenaikan penghasilan hakim tersebut turut menjadi perhatian kalangan guru di Sumatera Selatan.
Mereka berharap kebijakan peningkatan kesejahteraan juga menyentuh para guru yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan dan berperan langsung dalam menyiapkan generasi penerus bangsa.
“Jangan hanya penghasilan hakim saja yang dinaikkan, Pak Presiden. Penghasilan para guru juga harus dinaikkan,” ujar salah seorang guru SMA di Sumatera Selatan.
Menurutnya, persoalan kesejahteraan guru seharusnya mendapat perhatian serius pemerintah, terlebih Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan komitmen untuk meningkatkan penghasilan guru.
“Waktu kampanye, Presiden Prabowo berjanji akan menaikkan penghasilan guru. Nah, ini belum juga dinaikkan,” katanya.
Kalangan guru di Sumatera Selatan berharap pemerintah tidak hanya memberikan perhatian terhadap kesejahteraan hakim, tetapi juga segera memberikan kepastian mengenai peningkatan penghasilan guru.
“Kami juga sebagai pendidik anak bangsa butuh kesejahteraan, bukan hanya hakim saja. Jadi kapan penghasilan guru dinaikkan?” ujarnya.
Kenaikan penghasilan hakim hingga 280 persen pun kini menjadi momentum bagi kalangan guru untuk kembali mengingatkan pemerintah mengenai janji peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik. (Eko Saputra)



































