Beranda Ogan Kemering Ilir Gelar Rakor TPP, P3MD OKI Instruksikan Fokus Percepatan Input Indeks Desa

Gelar Rakor TPP, P3MD OKI Instruksikan Fokus Percepatan Input Indeks Desa

74
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Bertempat di Sekretariat Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten OKI, Tenaga Ahli (TA) P3MD laksanakan Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Desa. Dalam rakor tersebut di hadiri langsung oleh Nensi Novianti ST.MT ( Koodinator Kabupaten ), Bobby Irawan SE, Rapiudin S.Ag, Irawadi S.Pd Nursiah S.P, Nuhrawati S.H selaku Tenaga Ahli TPP P3MD dan diikuti pula oleh seluruh Pendamping Desa yang ada di Kabupaten OKI.

Adapun secara keseluruhan Agenda pembahasan rapat koordinasi Pendamping Desa (PD) se Kabupaten OKI, antara lain:

1. Info-info penting

DRP bulan Juli 2026 telah memakai DPR V3 dan akibat nya ada 7 PD PLD yang kurang bayar, Pembayaran BPJS pada JMO telah update sampai dengan Juni 2026, Sosialisasi Kepmendes No 423 tahun 2026 tentang petunjuk teknis operasional penanganan pelanggaran pendampingan masyarakat desa. Data-data dari setiap PIC untuk terus di update. In service pengisian Indeks Desa tahun 2026 informasi yang disampaikan oleh Koordinator TAPM Kabupaten OKI Nensi Novianti.

2. Data Penyaluran Dana Desa tahun 2026

Sampai dengan bulan Juli ini ada 8 desa yang tidak cair, dengan 5 desa yang tidak cair , penyaluran Dana Desa 2026 tahap2 ada 15 , BLT Dana Desa masih banyak yang belum di salurkan, materi yang disampaikan oleh TA P3MD OKI, Bobby Irawan.

3. Progres Bumdes dan Bumdesma

Pada bulan Juli masih menunggu untuk pendaftaran badan hukum dan progres pendirian, pembangunan gedung KDPM di Kabupaten OKI tahun 2026 materi yang disampaikan oleh TA P3MD OKI, Nursiah.

4. In servis training pengisian Indeks Desa tahun 2026 materi yang di sampaikan oleh TA P3MD OKI, Irawadi.

5. Sosialisasi Kepemdes 423 tahun 2026.

Yaitu berisikan tentang petunjuk teknis operasional pelanggaran pendampingan masyarakat desa materi yang disampaikan oleh TA P3MD OKI, Nurahwati.

Terkait pembahasan Indeks Desa tahun 2026, secara khusus Koordinator Kabupaten Tenaga Ahli Tenaga Pendamping Desa Propesional (TA TPP) P3MD Kabupaten OKI, Nensi Novianti, ST,.MT, terus mempergiat upaya pendampingan untuk mempercepat proses penginputan data Indeks Desa di seluruh wilayah desa yang ada di Kabupaten OKI melalui seluruh Pendamping Desa yang ada.

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh data desa dapat tercatat dengan akurat dan terselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Nensi menjelaskan bahwa Indeks Desa merupakan bagian dari Sistem Identitas Terpadu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDT).

Platform ini menjadi sarana resmi pengelolaan sekaligus verifikasi data identitas desa yang berfungsi menopang tata kelola pembangunan desa agar berjalan akurat, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Ketersediaan data yang lengkap dan benar di dalam sistem ini sangat mendasar bagi setiap desa, karena menjadi pondasi seluruh perencanaan pembangunan ke depannya,” ujar Nensi. Jumat (17/07/2026)

Nensi menegaskan bahwa pelaksanaan penginputan data Indeks Desa tahun ini berpedoman pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

“Seluruh desa wajib melaksanakannya sesuai tahapan yang telah disusun agar hasil yang dicapai nantinya memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah pusat” tegas Nensi.

Untuk memudahkan pelaksana di lapangan, Tenaga Ahli P3MD OKI lainnya, Irawadi, S.Pd menguraikan kembali delapan langkah sistematis yang harus dilalui Pendamping Desa Propesional dan Pendamping Lokal Desa beserta petugas desa:

1. Tahap Persiapan

Mempelajari peraturan dan petunjuk teknis terbaru, serta melakukan koordinasi dengan pemerintah desa guna menyusun jadwal dan menyiapkan segala kebutuhan pendataan.

2. Pembentukan Tim Desa

Memastikan desa telah membentuk kelompok kerja pendataan yang melibatkan perangkat desa serta unsur perwakilan masyarakat agar proses berjalan transparan dan melibatkan banyak pihak.

3. Pengumpulan Data

Mengumpulkan informasi sesuai daftar variabel Indeks Desa lewat pengamatan langsung, wawancara, dan penelusuran dokumen pendukung yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

4. Verifikasi dan Validasi

Memeriksa kelengkapan dan kebenaran setiap data bersama tim desa, memastikan data yang dicatat benar-benar mencerminkan kondisi nyata di lapangan.

5. Penginputan ke Sistem

Memasukkan data ke dalam aplikasi resmi melalui laman https://id.kemendesa.go.id/ menggunakan akun yang telah ditetapkan. Sebelum disimpan dan dikirim, kelengkapan data harus dipastikan terpenuhi terlebih dahulu.

6. Pemeriksaan Ulang

Melakukan peninjauan kembali data yang telah dimasukkan guna mendeteksi kemungkinan kekeliruan sebelum akhirnya diserahkan ke sistem.

7. Pengiriman Data

Mengirimkan data yang sudah final ke dalam aplikasi tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan secara nasional.

8. Tindak Lanjut

Memantau hasil pengolahan data yang telah dikirimkan dan memanfaatkannya sebagai bahan utama penyusunan rencana pembangunan desa di masa mendatang.

Irawadi, mengingatkan bahwa keberhasilan pendataan ini sangat bergantung pada peran aktif semua pihak, terutama Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa yang menjadi ujung tombak pembimbingan di tingkat desa.

“Data yang baik, benar, dan tepat waktu adalah kunci agar perencanaan pembangunan desa benar-benar tepat sasaran serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” jelas Irawadi.

Sementara itu, TA P3MD lainnya, Rapiudin, S.Ag yang mengimbau seluruh perangkat desa dan pendamping untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan ini mengingat batas akhir penyerahan data secara nasional akan tiba pada tanggal 20 Juli 2026.

“Waktu yang tersisa semakin sempit, jangan sampai desa tertinggal dan terhambat urusan administrasi maupun perencanaan anggarannya nanti. Semoga kerja keras ini membawa hasil yang baik bagi kemajuan desa-desa yang ada di Kabupaten OKI,” harap Rapiudin menutup materinya.

Hingga berakhirnya Rakor Pendamping Desa ini berjalan dengan lancar dan tertib, dan seluruh Pendamping Desa Profesional yang ada di Kabupaten OKI berkomitmen untuk terus bekerja keras melaksanakan segala tugas dan kewajibannya dengan sebaik mungkin khsususnya dalam menyelesaikan Pengisian Indeks Desa tahun 2026. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini