Beranda Headline Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan

Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan

39
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, hukuman penjara saja tidak cukup, karena negara juga harus mampu merampas seluruh aset hasil kejahatan korupsi.

Melalui unggahan ulang video pernyataan resminya di akun Instagram pribadi, Sabtu, Gibran menegaskan bahwa koruptor harus dibuat jera dengan cara dimiskinkan.

“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” tegas Gibran.

Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa video tersebut pertama kali dipublikasikan pada Februari 2026 dan kembali diunggah pada Juli 2026 sebagai penegasan komitmen pemerintah terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Gibran mengungkapkan, berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2013–2022 mencapai Rp238 triliun. Sementara itu, data penanganan perkara Kejaksaan pada 2024 mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp310 triliun, namun aset yang berhasil dipulihkan ke kas negara hanya sekitar Rp1,6 triliun.

Menurutnya, rendahnya tingkat pemulihan aset menjadi persoalan serius. Lebih dari 90 persen aset hasil korupsi disebut masih menguap dan tetap dinikmati pelaku maupun pihak-pihak yang terkait.

Kondisi tersebut semakin diperumit dengan pola kejahatan yang kini semakin terorganisasi, bersifat lintas negara, serta memanfaatkan teknologi modern untuk menyembunyikan aset melalui praktik pencucian uang.

Gibran menjelaskan, RUU Perampasan Aset akan memberikan dasar hukum bagi negara untuk merampas aset yang terbukti berasal, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari berbagai tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, RUU tersebut juga merupakan implementasi dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003, yang mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Skema ini dinilai efektif untuk memulihkan kerugian negara, terutama jika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.

Menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan, Gibran meminta pembahasan RUU dilakukan secara terbuka, komprehensif, dan melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta berbagai elemen masyarakat.

Menurutnya, regulasi yang lahir harus memiliki mekanisme pengawasan yang kuat, mampu menindak tegas pelaku kejahatan, namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak merugikan masyarakat yang tidak bersalah.

Sebagai pembanding, Gibran mencontohkan sejumlah negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia yang telah berhasil menerapkan mekanisme perampasan aset. Bahkan, sejumlah aset sitaan mafia di negara-negara tersebut telah diubah menjadi fasilitas publik yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Di akhir pernyataannya, Wapres mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset agar dapat segera disahkan dan menjadi instrumen efektif dalam mengembalikan kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini