Beranda PALI Izin Lintas PT Inti Agro Makmur Dipertanyakan, Humas Klaim “Ada” tapi Tak...

Izin Lintas PT Inti Agro Makmur Dipertanyakan, Humas Klaim “Ada” tapi Tak Bisa Tunjukkan Dokumen

111
0

PALI, KITOUPDATE.COM – Polemik perizinan lintas angkutan PT Inti Agro Makmur di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) semakin menjadi sorotan. Pihak manajemen perusahaan kembali mendatangi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI. Namun, kedatangan tersebut justru belum memberikan kejelasan terkait dokumen resmi izin lintas yang dipertanyakan.

Saat dicecar pertanyaan mengenai dokumen resmi izin lintas, Hubungan Masyarakat (Humas) PT Inti Agro Makmur hanya memberikan jawaban singkat tanpa mampu menunjukkan bukti autentik.

Kehadiran perwakilan PT Inti Agro Makmur ke kantor Dishub PALI sedianya diharapkan dapat memberikan titik terang bagi publik. Namun, pihak humas perusahaan hanya menyampaikan klaim bahwa izin tersebut “ada”.

Mereka tidak dapat menunjukkan bukti fisik berupa dokumen resmi maupun dokumen digital, seperti foto atau salinan izin yang dimaksud.

Sikap tersebut memicu sorotan di tengah isu yang tengah hangat dibicarakan masyarakat. Pihak humas dinilai belum menunjukkan transparansi yang diharapkan, baik dalam menjalin komunikasi dengan awak media yang membutuhkan informasi maupun dalam koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Perhubungan.

Ketidakjelasan sikap dan transparansi dari humas PT Inti Agro Makmur juga memicu kekecewaan Kepala Dinas Perhubungan (Kadin) PALI, Ibu Tika. Pihaknya menyayangkan sikap yang dinilai tidak kooperatif dari manajemen perusahaan perkebunan tersebut dalam rapat krusial pada 6 Agustus 2026.

Kendati situasi sempat menegang akibat kekecewaan Kadin, perwakilan perusahaan tetap disambut dan diterima secara persuasif oleh Kepala Bidang (Kabid) Dishub, Lihan. Pertemuan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga komunikasi antarlembaga agar tetap berjalan secara kondusif.

Untuk menindaklanjuti kejelasan dokumen perizinan tersebut, Dishub PALI kemudian mengarahkan koordinasi dengan PT Inti Agro Makmur kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI selaku penegak Peraturan Daerah (Perda).

Pihak perusahaan diminta melakukan koordinasi langsung terkait surat izin lintas operasional mereka. Namun, hasil koordinasi tersebut kembali menuai tanda tanya.

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP PALI, pihak perusahaan memang menyambangi kantor mereka pada Senin, 10 Agustus 2026. Namun, alih-alih membawa dokumen yang diminta, kedatangan tersebut disebut hanya untuk agenda perkenalan diri.

“Mereka memang datang kemarin, tetapi agenda mereka hanya sebatas bersilaturahmi dan perkenalan diri saja,” ujar Kabid Satpol PP PALI saat dikonfirmasi media.

Merespons keresahan warga yang semakin gencar dibicarakan, Satpol PP PALI menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan tersebut demi kepentingan masyarakat luas.

Pihak Satpol PP menyatakan kesiapannya menjadi wadah penyelesaian aspirasi serta keluhan warga terkait aktivitas operasional PT Inti Agro Makmur di wilayah PALI.

“Kami dari Pol-PP bersedia memecahkan aspirasi atau keluhan masyarakat perihal PT Inti Agro Makmur yang sudah gencar dibicarakan ini. Langkah selanjutnya, kami akan segera menyusun data-data komprehensif dan akan menindaklanjutinya secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kabid Satpol PP.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten PALI dan aparat penegak Perda untuk memastikan transparansi dokumen izin lintas tersebut. Hal ini menjadi perhatian mengingat aktivitas angkutan perusahaan berdampak langsung pada penggunaan fasilitas jalan umum serta kenyamanan masyarakat PALI. (Anies)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini