PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Penyidikan dugaan korupsi sektor pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, terus bergulir. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan lanjutan pada Rabu (8/4/2026).
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sumsel tertanggal 7 April 2026, dengan sasaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, khususnya pada Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli di kawasan Boom Baru, Ilir Timur II,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, kepada kitoupdate.com Kamis (9/4/2026) via WhatsApp.
Lebih lanjut Vanny menjelaskan, dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara, berupa satu unit telepon genggam, tiga amplop berisi uang tunai senilai Rp28,45 juta, sejumlah amplop bekas penyimpanan uang, serta dokumen-dokumen penting.
“Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari operasi sehari sebelumnya, Selasa (7/4/2026), di dua lokasi berbeda. Penyidik menggeledah rumah saksi berinisial YK di kawasan Kemuning serta mess saksi berinisial B di Ilir Timur II. Keduanya diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan KSOP Kelas I Palembang,” katanya.
Dalam penggeledahan sebelumnya, tim mengamankan barang bukti bernilai besar, antara lain empat unit handphone, satu unit iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor Harley Davidson, selain dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara.
“Penyidik menduga seluruh barang bukti tersebut memiliki keterkaitan dengan praktik korupsi dalam aktivitas lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan selama periode 2019–2025,” jelasnya
Kejati Sumsel menegaskan, rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi di sektor pelayaran tersebut.
Seluruh proses penggeledahan berlangsung aman dan kondusif. (Eko Saputra)



































