Beranda Ogan Kemering Ilir Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026: Penyaluran, Prioritas, dan Aturan Terbaru

Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026: Penyaluran, Prioritas, dan Aturan Terbaru

99
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat pembangunan desa melalui pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebutlah yang disampaikan oleh H. Iskandar Dinata Pendamping Desa Kecamatan SP Padang saat melaksanakan sosialisasi tentang PMK nomor 7 tahun 2026 kepada seluruh Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan SP Padang di Kantor Camat SP Padang.

“Regulasi ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah desa dan pendamping desa dalam melaksanakan Dana Desa secara tepat sasaran” ungkap Kandar. Rabu (18/02/2026).

Lebih lanjut Iskandar menyampaikan beberapa Kebijakan Utama dalam Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 .

Pemerintah menetapkan beberapa kebijakan strategis dalam pengelolaan Dana Desa 2026, antara lain:

– Penyaluran Dana Desa langsung dari RKUN ke RKD
– Peningkatan kemandirian dan tata kelola desa
– Pemberian insentif desa berbasis kinerja
– Penerapan sanksi tegas atas penyalahgunaan Dana Desa
– Penguatan monitoring dan evaluasi berbasis sistem elektronik (OM-SPAN)

“Kebijakan ini mendorong desa agar lebih disiplin dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan Dana Desa” terang Kandar.

– Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Fokus penggunaan Dana Desa 2026 diarahkan pada program prioritas nasional dan kebutuhan masyarakat desa.

– Penanganan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial

Dana Desa diprioritaskan untuk:

– BLT Desa tidak ditentukan besaran persentasenya dari pagu Dana Desa, akan tetapi tetap wajib untuk dilaksanakn
– Penanganan kemiskinan ekstrem berbasis data desa
– Ketahanan Pangan dan Perekonomian Desa

Penggunaan Dana Desa juga mendukung:

– Program ketahanan pangan desa
– Penguatan BUM Desa
– Pengembangan potensi dan keunggulan lokal desa
– Kesehatan, Lingkungan, dan Desa Digital

Prioritas lainnya meliputi:

– Pencegahan dan penurunan stunting
– Layanan kesehatan desa (Posyandu, Polindes)
– Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim
– Percepatan desa digital

Operasional Pemerintah Desa
Dana Desa dapat digunakan untuk:

– Operasional pemerintah desa maksimal 3%
– Pembangunan berbasis padat karya tunai

Skema Penyaluran Dana Desa Tahun 2026

Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam dua tahap dengan besaran berbeda berdasarkan status desa.

Penyaluran Dana Desa Tahap I

– 60% untuk desa berstatus Mandiri
– 40% untuk desa Non Mandiri

Penyaluran Dana Desa Tahap II

– 40% untuk desa Mandiri
– 60% untuk desa Non Mandiri

“Pemerintah daerah dilarang menambahkan persyaratan penyaluran di luar ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat” tegas Kandar.

Dana Desa untuk Dukungan Implementasi KDMP

“Dana Desa juga dialokasikan untuk mendukung Kebijakan Desa Membangun Pusat (KDMP) dan Penyaluran Dana Desa KDMP disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan dan menjadi dasar penganggaran dalam Perubahan APBDes” jelas Kandar.

Insentif Desa Berbasis Kinerja

Insentif Desa diberikan kepada desa yang memenuhi kriteria kinerja tertentu dengan ketentuan:

– Disalurkan sekaligus dalam satu tahun anggaran
– Paling cepat bulan Agustus
– Diusulkan melalui aplikasi OM-SPAN
– Wajib dianggarkan dalam APBDes
– Penatausahaan dan Pelaporan Dana Desa

“Pemerintah desa wajib Menganggarkan Dana Desa sesuai PMK penetapan rincian Dana Desa
Menyusun laporan realisasi penyerapan dan capaian output
Menjadikan Keputusan Menteri sebagai dasar perubahan APBDes
Menyampaikan laporan secara tepat waktu dan akurat” lanjut Kandar.

Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa

Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh:

– Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
– Pemerintah kabupaten/kota
– Inspektorat daerah

“Aspek yang dievaluasi meliputi penyaluran Dana Desa, realisasi anggaran, sisa Dana Desa di RKD, dan kepatuhan perpajakan desa” tutur Kandar.

Sanksi dan Penghentian Penyaluran Dana Desa

Penyaluran Dana Desa dapat ditunda atau dihentikan apabila:

– Terjadi penyalahgunaan keuangan desa
– Desa mengalami permasalahan administrasi atau hukum
– Dana Desa digunakan untuk kegiatan yang mengancam keamanan dan kedaulatan negara
– Dana Desa dapat disalurkan kembali setelah permasalahan diselesaikan sesuai ketentuan.

Ketentuan Khusus bagi Desa Terdampak Bencana

Desa yang terdampak bencana alam memperoleh:

– Pengecualian perhitungan sisa Dana Desa
– Kelonggaran persyaratan penyaluran
– Perpanjangan batas waktu penyaluran Dana Desa

Akhirnya ia berharap kepada seluruh Kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan SP Padang agar benar-benar melaksanakan pembangunan di desa sesuai dengan regulasi yang ada saat ini.

“Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 menegaskan pentingnya peran pemerintah desa dan pendamping desa dalam memastikan Dana Desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat desa” tutup Kandar. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini