Beranda Hukum & Kriminal Kejati Sumsel Geledah Tiga Rumah Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Sita Mobil Mewah...

Kejati Sumsel Geledah Tiga Rumah Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Sita Mobil Mewah dan Dokumen Penting

107
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus dugaan korupsi terkait proyek revitalisasi Pasar Cinde, Rabu (9/7).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa tim penyidik Kejati melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kota Palembang, menyasar rumah para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pemanfaatan aset Pemprov Sumsel dengan PT MB pada tahun 2016–2018.

“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 8 Juli 2025,” katanya.

Tim yang dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., menggeledah tiga rumah yang diduga milik para tersangka, yakni:

  • Rumah tersangka H di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Palembang;
  • Rumah tersangka RY di Jalan Angkatan 66, Palembang;
  • Rumah tersangka EH di Jalan Gajah, Perumahan Kedamaian Permai, Palembang.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Pajero putih, berbagai dokumen penting, serta surat-surat yang diduga berkaitan erat dengan skandal korupsi proyek Pasar Cinde.

“Seluruh kegiatan penggeledahan berlangsung lancar, aman, dan kondusif,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Kasus ini mencuat dari kerja sama antara Pemprov Sumsel dan pihak swasta dalam pengelolaan aset daerah berupa lahan di kawasan strategis Jalan Sudirman, Palembang, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut, dan Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga ke meja hijau. (*/Rico)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini