OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Menyikapi datangnya musim kemarau serta potensi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang semakin meningkat, Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Surat Edaran guna memperkuat kewaspadaan dan kesiapsiagaan penanganan dampak kesehatan di tengah masyarakat. Surat edaran tersebut memiliki nomor 100.3.4/6465/DINKES/2026 dan berlaku resmi sejak tanggal 23 Agustus 2026.
Karhutla diketahui membawa dampak buruk yang nyata bagi lingkungan maupun kesehatan, utamanya menurunkan kualitas udara secara drastis dan meningkatkan risiko berbagai penyakit pernapasan, terutama Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Melalui surat edaran ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, Drs. H. Alamsyah, M.Si. memberikan arahan tegas kepada seluruh pimpinan Puskesmas dan jajaran di wilayahnya untuk segera melaksanakan langkah-langkah berikut:
1. Meningkatkan Pemantauan dan Pelaporan Kasus
Setiap Puskesmas wajib memantau perkembangan kasus ISPA di wilayah kerjanya masing-masing, menganalisis kecenderungan peningkatan jumlah kasus yang terjadi, serta menyusun laporan secara berjenjang dan rutin kepada Dinas Kesehatan Kabupaten OKI.
2. Memantau Wilayah Terdampak dan Memperkuat Koordinasi
Pemantauan menyeluruh dilakukan terhadap wilayah yang terdampak kabut asap, termasuk desa-desa dalam cakupan kerja Puskesmas. Diperlukan sinergi dan koordinasi erat bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa serta lintas sektor terkait dalam penanganannya.
3. Memberikan Pelayanan Kesehatan Terfokus
Pemeriksaan kesehatan diutamakan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap, dengan prioritas khusus pada kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta warga yang memiliki keluhan gangguan pernapasan.
4. Perlindungan Khusus Bagi Petugas Penanganan Karhutla
Pemeriksaan kesehatan juga wajib diberikan kepada para petugas yang terlibat langsung di lapangan, meliputi petugas BPBD, Manggala Agni, pemadam kebakaran, maupun tenaga pendukung lainnya yang berada di wilayah kerja Puskesmas.
5. Menggencarkan Edukasi dan Promosi Kesehatan
Masyarakat diberikan pemahaman menyeluruh mengenai bahaya kabut asap dan cara pencegahannya, antara lain:
– Mengurangi aktivitas di luar rumah saat kualitas udara buruk;
– Wajib menggunakan masker jika harus beraktivitas di luar ruangan;
– Memperbanyak minum air putih;
– Segera berobat ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami keluhan seperti batuk, nyeri tenggorokan, sesak napas, atau gangguan kesehatan lainnya.
6. Penyebaran Informasi dan Edukasi di Tempat Strategis
Media komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) seperti spanduk, banner, maupun sarana informasi lainnya dipasang di titik-titik yang ramai dan strategis agar pesan perlindungan diri dapat tersampaikan secara maksimal kepada masyarakat luas.
7. Pembagian Masker Secara Terarah
Bekerja sama dengan lintas sektor, Dinas Kesehatan akan membagikan masker kepada masyarakat, terutama di lokasi yang menjadi prioritas dan paling parah terdampak kabut asap.
8. Menjamin Kesiapan Pelayanan di Fasilitas Kesehatan
Puskesmas diminta memastikan kesiapan tenaga kesehatan, ketersediaan obat-obatan, peralatan medis, serta sistem rujukan yang cepat dan tepat guna mengantisipasi lonjakan jumlah pasien akibat dampak kabut asap.
9. Pendataan dan Dokumentasi Kegiatan Secara Akuntabel
Seluruh kegiatan yang dilaksanakan harus didata dan didokumentasikan dengan lengkap, sekurang-kurangnya mencakup:
– Jumlah serta perkembangan kasus ISPA;
– Jumlah warga yang telah menerima pemeriksaan kesehatan;
– Jumlah petugas Karhutla yang diperiksa;
– Kegiatan promosi dan edukasi kesehatan;
– Jumlah masker yang disalurkan;
– Peta lokasi dan wilayah terdampak;
– Bukti kegiatan berupa foto serta laporan pelaksanaan.
Kepala Dinas Kesehatan, Drs. H. Alamsyah, M.Si., menegaskan pentingnya akuntabilitas dan pelaporan.
“Hasil pemantauan dan kegiatan ini nantinya harus dilaporkan secara berkala kepada Dinas Kesehatan Kabupaten OKI melalui Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) dan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) sebagai bahan evaluasi, pemantauan dan tindak lanjut apabila diperlukan.” tegas Alamsyah
Lebih lanjut, Alamsyah berharap surat edaran ini menjadi pedoman dan perhatian utama bagi seluruh pihak, khususnya fasilitas kesehatan yang tersebar di wilayah Kabupaten OKI.
“Diharapkan seluruh Puskesmas dan lintas sektor lainnya dapat meningkatkan koordinasi dan kesiapsiagaan dalam memberikan perlindungan serta pelayanan kesehatan kepada masyarakat selama musim kemarau dan terjadinya Karhutla,” pungkas Alamsyah. (Hendri)



































