Beranda PALI Ketua DPRD PALI: Investasi Sangat Dibutuhkan, Tapi Jangan Mengangkangi Hukum di Bumi...

Ketua DPRD PALI: Investasi Sangat Dibutuhkan, Tapi Jangan Mengangkangi Hukum di Bumi Serepat Serasan

89
0

PALI, KITOUPDATE.COM – Polemik operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Aburahmi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan, terus menuai sorotan dari berbagai kalangan. Sejumlah aktivis, organisasi masyarakat, hingga DPRD PALI mendesak pemerintah daerah mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.

Sebelumnya, Firdaus Hasbullah meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak tinggal diam. Ia mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI bertindak tegas dengan melakukan penyegelan apabila terbukti PKS PT Aburahmi beroperasi tanpa izin yang lengkap.

Desakan serupa disampaikan Koordinator Front Pemuda Reformasi (FPR) PALI, Edo Syaputra. Menurutnya, dugaan operasional tanpa izin telah mencederai penegakan hukum di Bumi Serepat Serasan. Ia meminta pemerintah daerah menindak perusahaan yang dinilai mengabaikan aturan perizinan.

Ketua LSM Serampuh, Sonny Ternando, juga menyuarakan kritik terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Ia menilai pemerintah daerah harus menunjukkan kewibawaannya dengan menghentikan aktivitas perusahaan apabila terbukti belum memenuhi persyaratan hukum.

Senada, Ketua Perhimpunan Gerakan Keadilan (PGK) PALI, Muhammad Syafiallah, menegaskan bahwa penghentian sementara operasional bukan berarti menghambat investasi, melainkan bentuk penegakan hukum yang harus dijalankan secara konsisten.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPRD Kabupaten PALI, H. Ubaidillah, SH, memastikan lembaga legislatif akan mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme resmi.

Saat dihubungi media, Kamis (6/8/2026), Ubaidillah mengatakan DPRD telah mengirimkan surat kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

“Minggu ini kami telah menyampaikan surat kepada seluruh OPD yang membidangi perizinan PKS PT Aburahmi untuk rapat dengar pendapat (RDP) yang akan kami laksanakan minggu depan,” ujar Ubaidillah.

Dalam RDP tersebut, DPRD juga akan meminta penjelasan mengenai hasil inspeksi mendadak (sidak) lintas OPD yang dilakukan pada 4 Agustus 2026.

“Kami akan meminta keterangan hasil sidak yang dilakukan lintas OPD PALI pada 4 Agustus kemarin. Jika benar hasil sidak menemukan perizinan PKS PT Aburahmi belum lengkap, maka kami akan merekomendasikan kepada Pemkab PALI untuk menghentikan sementara operasional perusahaan,” tegasnya.

Menurut Ubaidillah, penyelesaian persoalan ini membutuhkan koordinasi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten PALI, dan OPD terkait agar diperoleh keputusan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami dari DPRD PALI meminta agar Pemkab bersedia duduk bersama melalui OPD terkait untuk menyelesaikan persoalan PKS PT Aburahmi,” katanya.

Ia menegaskan, DPRD pada prinsipnya mendukung masuknya investasi ke Kabupaten PALI, namun seluruh investor wajib mematuhi regulasi yang berlaku.

“Investasi memang sangat dibutuhkan, tetapi jangan sampai mengangkangi hukum. Jika PKS PT Aburahmi nekat beroperasi secara komersial sebelum izin resminya terbit, maka tidak ada pilihan lain bagi Pemkab PALI selain menghentikan operasional dan melakukan penyegelan sesuai ketentuan yang berlaku. Hukum di Bumi Serepat Serasan harus ditegakkan demi keadilan masyarakat dan kepastian investasi yang sehat,” pungkasnya.

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides), redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak PT Aburahmi.

Upaya konfirmasi dilakukan dengan menghubungi Humas PT Aburahmi, Leo, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan.

Selain itu, redaksi juga telah mengirimkan surat permohonan wawancara secara resmi kepada manajemen PT Aburahmi pada 2 Agustus 2026. Selanjutnya, pada 3 Agustus 2026, surat serupa kembali dikirimkan melalui WhatsApp kepada perwakilan manajemen, Sherina Rusli. Pesan tersebut mendapat respons awal berupa permintaan identitas pengirim, yang kemudian langsung dipenuhi dengan melampirkan surat tugas dan dokumen resmi media.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Aburahmi terkait polemik perizinan operasional PKS tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang bagi PT Aburahmi untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Anies)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini