Beranda Headline KPK Periksa Istri Bupati Pemalang Nonaktif

KPK Periksa Istri Bupati Pemalang Nonaktif

37
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie (NFM), sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat suaminya.

Noor tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9), sekitar pukul 08.43 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Noor sebelumnya dipanggil penyidik pada Senin (7/9).

“Saksi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 08.43 WIB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Noor diketahui menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Pemalang sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo.

Selain Noor, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah pejabat dan anggota DPRD Pemalang di Polrestabes Semarang. Mereka di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo, anggota DPRD Kabupaten Pemalang Nuryani dan Fahmi Hakim, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemalang Eko Daryanto, serta mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Basuki.

Namun, hingga kini KPK belum memberikan informasi terbaru mengenai kehadiran para saksi tersebut.

Sehari sebelumnya, Selasa (8/9), penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Wiji Mulyati, Asisten II Sekretariat Daerah Pemalang Endro Johan Kusuma, dan Camat Pemalang Prasetyo Widyatmoko.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (28/7). Dalam operasi tersebut, Anom Widiyantoro turut diamankan.

Dua hari kemudian, Kamis (30/7), KPK menetapkan empat tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.

Pada klaster pertama, KPK menduga Anom melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, melakukan pemerasan terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi.

Haris diduga berperan mengumpulkan uang dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,98 miliar.

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom. Kasus ini menyeret anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

KPK menduga Setya memberikan informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini