Beranda Ogan Kemering Ilir KUR BRI Pampangan Bermasalah, 3 Orang Jadi Tersangka

KUR BRI Pampangan Bermasalah, 3 Orang Jadi Tersangka

59
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM — Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan KUR tahun 2023–2024.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RP, Kepala Unit BRI Unit Pampangan periode 2023–2024; AF, Mantri BRI Unit Pampangan periode 2023–2024; serta JH, Mantri BRI Unit Pampangan tahun 2024.

Penetapan tersangka dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari OKI setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pembiayaan KUR tersebut.

Dari tiga tersangka, RP dan AF telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan penyidik. Sementara JH tidak hadir memenuhi panggilan pada waktu yang telah ditentukan.

Atas ketidakhadiran JH, penyidik menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak berhenti pada penetapan tersangka, Kejari OKI juga langsung menahan RP dan AF. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna memastikan proses pemeriksaan dan penanganan perkara berjalan efektif sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsidair, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari OKI memastikan perkara tersebut belum berhenti pada penetapan dan penahanan dua tersangka. Penyidik masih mendalami berbagai aspek dugaan penyimpangan dalam proses pembiayaan KUR pada BRI Unit Pampangan selama periode 2023–2024.

“Proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan serta berdasarkan alat bukti yang sah,” kata Kajari OKI melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Setiawan SH MH, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, setiap perkembangan perkara akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejari OKI juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.

“Kasus ini menjadi bagian dari upaya kami mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan KUR sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir,” pungkasnya. (Rico)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini