Beranda Ogan Kemering Ilir Lahan Dirampas, Akses Ditutup: Warga Pedamaran Tuntut Keadilan

Lahan Dirampas, Akses Ditutup: Warga Pedamaran Tuntut Keadilan

213
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Konflik agraria kembali mencuat di Indonesia, kali ini melibatkan masyarakat Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Persada Sawit Makmur (PT PSM).

Aksi demonstrasi selama sepekan terakhir yang digerakkan oleh Serikat Pemuda Masyarakat Sumsel (SPMS) mengungkap tiga tuntutan utama warga terhadap PT PSM, yang dianggap telah mengabaikan hak-hak masyarakat setempat.

Tuntutan pertama, masyarakat menuntut kejelasan soal ganti rugi atau kerohiman atas lahan yang dikuasai perusahaan. Sebagian besar warga belum menerima kompensasi, dan prosesnya dinilai tidak transparan serta diskriminatif.

Tuntutan kedua, PT PSM dianggap belum menunaikan kewajiban penyediaan lahan plasma, khususnya di wilayah Rambang 2. Sebelumnya, kebun plasma hanya dibentuk di Rambang 1 oleh PT Rambang Agro, namun hingga kini belum ada realisasi di Rambang 2.

Tuntutan ketiga, warga memprotes tindakan sepihak perusahaan yang menutup akses jalan air—satu-satunya jalur transportasi utama warga—dengan kawat berduri, dan kini sepenuhnya tertutup. Selain itu, perusahaan juga dituding menyita 1.500 batang kayu gelam hasil tebangan warga tanpa kompensasi.

Yopi Metaha, pengurus SPMS sekaligus perwakilan masyarakat, dalam pernyataannya pada Selasa (29/4/2025) mengatakan, sampai saat ini, masyarakat belum menerima ganti rugi. Perusahaan bertindak sewenang-wenang. Bahkan, kayu gelam milik warga dirampas tanpa pengembalian.

Yopi juga menyebutkan salah satu warga, Yuni, memiliki lahan gambut seluas 300 hektare dan lahan talang 45 hektare yang ditanami karet dan sawit, namun hingga kini tidak mendapat perhatian atau tanggapan dari pihak perusahaan.

“Yang lebih kami sesalkan, akses jalan masyarakat ditutup total. Ini tidak hanya melanggar hak warga, tapi juga aturan pemerintah. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan berharap pemerintah segera turun tangan untuk menegakkan keadilan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Persada Sawit Makmur belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan dan tuntutan masyarakat.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya penyelesaian konflik agraria secara adil, damai, dan bermartabat, serta perlunya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal dalam menghadapi dominasi korporasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini