OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, kabar kurang menggembirakan datang bagi 4.564 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Mereka dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Di saat ASN, TNI/Polri, dan pensiunan mendapatkan kucuran THR dari pemerintah pusat, ribuan PPPK paruh waktu di OKI justru harus merayakan Lebaran tanpa tambahan penghasilan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI menyebutkan, pemberian THR hanya diperuntukkan bagi PNS dan PPPK penuh waktu sesuai regulasi yang berlaku.
“Untuk PPPK paruh waktu memang belum diatur sebagai penerima THR. Jadi tahun ini belum bisa diberikan,” jelasnya.
Artinya, secara aturan, Pemkab OKI tidak memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran THR bagi PPPK paruh waktu.
Dari total 4.564 PPPK paruh waktu tersebut, terdiri atas:
3.002 tenaga teknis
962 tenaga kesehatan
600 tenaga pendidik
Untuk tenaga pendidik, tahun ini Pemkab OKI baru menganggarkan gaji sebesar Rp300.000 per bulan. Pada tahun sebelumnya, anggaran untuk guru PPPK paruh waktu bahkan belum tersedia.
Sementara itu, tenaga teknis dan tenaga kesehatan menerima gaji bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Ada yang menerima Rp500.000, ada Rp850.000, dan ada juga Rp1.000.000 per bulan, tergantung besaran yang diterima tahun sebelumnya,” jelasnya.
Dengan besaran gaji tersebut, ketiadaan THR menjadi pukulan tambahan bagi ribuan PPPK paruh waktu di OKI, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang Lebaran.
Kondisi ini tentu menjadi pukulan tersendiri. Di tengah lonjakan kebutuhan pokok dan tradisi Lebaran yang identik dengan pengeluaran ekstra, para PPPK paruh waktu harus kembali berhemat.
Sebagian dari mereka mengaku berharap ada kebijakan khusus atau solusi alternatif dari pemerintah daerah. Namun hingga kini, Pemkab OKI menegaskan tetap berpedoman pada regulasi pusat.
Keputusan ini dipastikan berlaku untuk pembayaran THR Idul Fitri 1447 H. Untuk kebijakan selanjutnya, pemerintah daerah masih menunggu regulasi dan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran. (Rico)


































