Beranda Ogan Kemering Ilir Lindungi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Kadinkes OKI Imbau Kewaspadaan Campak

Lindungi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Kadinkes OKI Imbau Kewaspadaan Campak

70
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus campak dan terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah daerah di Indonesia.

Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat sebanyak 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun, meskipun kini menunjukkan tren penurunan menjadi 177 kasus.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) OKI, HM Lubis, SKm.,M.Kes, menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang rentan tertular karena intensitas kontak dengan pasien.

“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di berbagai layanan kesehatan di berbagai daerah, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kabupaten OKI,” ujar Lubis. Selasa (31/03/2026).

Ia melanjutkan sebagai upaya pengendalian, Kemenkes sendiri telah melaksanakan Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan. Namun demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan, khususnya di lingkungan fasilitas kesehatan.

“Melalui surat edaran dari Kemenkes ini, kami juga menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan, antara lain dengan melakukan skrining dan triase dini, menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperkuat sistem pengendalian infeksi” imbau Lubis.

Selain itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan juga diminta untuk disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi, serta segera melaporkan apabila mengalami gejala yang mengarah pada campak.

“Kami mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” harap Lubis.

Selain itu Kadinkes OKI juga menegaskan bahwa seluruh kasus suspek campak harus dilaporkan dalam waktu maksimal 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.

“Dengan diterbitkannya surat edaran dari Kemenkes ini, kami semua berharap kepada seluruh pemangku kepentingan agar dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan bersama-sama menekan penyebaran campak, sekaligus melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan” pungkas Lubis. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini