JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan perlunya pengawasan ketat dan berkelanjutan terhadap lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, guna mencegah terulangnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menyatakan pengawasan harus diperkuat sebagai langkah preventif untuk menutup celah terjadinya penyimpangan dalam proses pendidikan.
“Pengawasan ini penting agar pelaksanaan pendidikan berjalan baik sekaligus mengantisipasi potensi penyimpangan,” ujar Cholil di Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh terhadap puluhan santri di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Cholil menegaskan, setiap bentuk pelanggaran, terlebih di lembaga pendidikan, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang cepat dan transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah munculnya aksi main hakim sendiri.
Ia juga mendorong agar penanganan kasus tidak berhenti pada aspek hukum semata, tetapi menjadi momentum memperkuat sistem pengawasan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Menurutnya, lembaga pengawas seperti Majelis Masyayikh di bawah Kementerian Agama perlu lebih aktif melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren agar tetap sesuai dengan aturan, etika, dan tujuan pendidikan nasional.
Selain itu, MUI mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawasi lingkungan pendidikan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.
“Partisipasi masyarakat penting untuk memastikan lembaga pendidikan benar-benar menjadi ruang aman bagi generasi bangsa,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama juga mendesak aparat penegak hukum untuk memproses tegas pelaku dalam kasus tersebut. Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan pihaknya tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual, terutama di lembaga pendidikan keagamaan.
Sebagai langkah awal, Kemenag telah menghentikan sementara proses penerimaan santri baru di pesantren terkait guna mendukung proses hukum yang berjalan. (Ant/**)
































