JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Pemerintah resmi membatasi akses anak-anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital dan media sosial. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Jumat (6/3).
Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas itu melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital.
“Hari ini kami mengeluarkan peraturan turunan dari PP Tunas. Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pemerintah akan mulai menerapkan aturan tersebut secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Dalam implementasinya, akun milik anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan. Platform yang dimaksud antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Meutya mengakui penerapan kebijakan ini kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin akan mengeluh, sementara orang tua masih beradaptasi dengan aturan baru tersebut.
Namun menurutnya, langkah ini penting demi melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital, seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan internet.
“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegasnya.
Ia juga menyebut Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak terhadap platform digital secara nasional.
Melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan orang tua tidak lagi menghadapi tantangan pengawasan digital sendirian di tengah kuatnya pengaruh algoritma platform global. (Inku/**)
































