JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Polemik penempatan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026 kian memanas. PDI-Perjuangan menegaskan bahwa pengalokasian dana MBG di pos pendidikan telah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menyalahi aturan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-P, My Esti Wijayati, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 serta Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026 secara tegas mengatur komposisi anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun.
Dari total tersebut, sekitar Rp223,5 triliun dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional sebagai pelaksana program MBG.
“Ini bukan asumsi atau tafsir sepihak. Dasarnya jelas di UU dan Perpres,” tegas Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI-P, Adian Napitupulu, menambahkan bahwa Penjelasan Pasal 22 UU APBN 2026 secara eksplisit memasukkan program makan bergizi dalam kategori pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan pada lembaga yang berkaitan dengan pendidikan.
Namun, kebijakan ini menuai keberatan. Seorang guru honorer menggugat UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Ia menilai penempatan MBG dalam fungsi pendidikan berpotensi menggerus proporsi anggaran pendidikan murni.
Di tengah polemik tersebut, Komisi X DPR RI menyatakan menghormati proses uji materi yang tengah berjalan. Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan tidak ada pemangkasan anggaran di kementeriannya untuk membiayai MBG. Bahkan, anggaran pendidikan disebut mengalami peningkatan melalui mekanisme Anggaran Biaya Tambahan (ABT).
Dokumen resmi APBN 2026 sendiri dapat diakses publik melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kementerian dan lembaga terkait. (Inku/**)



































