Beranda Banyuasin Pemkab Banyuasin Bahas Penyesuaian Kontrak Sewa Kendaraan Sesuai Sistem Pengadaan

Pemkab Banyuasin Bahas Penyesuaian Kontrak Sewa Kendaraan Sesuai Sistem Pengadaan

37
0

BANYUASIN, KITOUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sewa kendaraan yang kini menggunakan sistem kontraktual dengan masa berlaku kontrak yang harus disesuaikan dengan tahun anggaran.

Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama Prima Auto Rental (PAR) yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU, ASEAN Eng, di Ruang Rapat Sekda Banyuasin, Kamis (3/9).

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Koperindag, Sekretaris Dinas Inspektorat, Plt. Sekretaris Dinas Kominfo-SP, perwakilan Dinas Kesehatan, Bappenda, BPBD, serta pihak terkait lainnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuasin, Yuni Khairani, M.Si., menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya sistem pengadaan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) belum menerapkan menu kontraktual.

Namun, pada tahun ini terjadi perubahan mekanisme. Sistem pengadaan telah menerapkan kontrak secara kontraktual dengan masa berlaku yang harus disesuaikan dengan periode tahun anggaran.

“Perubahan mekanisme ini perlu menjadi perhatian bersama, terutama terhadap kontrak-kontrak yang sebelumnya dibuat dengan masa berlaku berbeda dan melewati batas tahun anggaran,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, perwakilan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) juga menyampaikan perlunya penyesuaian administrasi dan data pengadaan.

Penyesuaian tersebut antara lain dilakukan melalui perbaikan data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) serta penyesuaian kontrak melalui mekanisme adendum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pengadaan sewa kendaraan di lingkungan Pemkab Banyuasin tetap tertib secara administrasi dan sesuai dengan ketentuan sistem pengadaan yang berlaku. (Masroni/Julyo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini