BANYUASIN, KITOUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggelar rapat pembahasan perubahan Standar Biaya Tahun 2025, sekaligus menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng, dan berlangsung di Ruang Rapat Rumah Dinas Sekda Banyuasin, Kamis (17/7).
Turut hadir Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. Edy Haryono, Kepala BPKAD Banyuasin Dra. Yuni Khairani, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Banyuasin Yulinda, S.K.M., M.Si., serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain menyangkut biaya sewa kendaraan operasional dan kantor, honorarium pegawai honorer/non-ASN, serta penyusunan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Tahun 2025. (Sangkut)



































