OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Dinas Pendidikan menggelar kegiatan Pendampingan Implementasi Program Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS).
Acara yang diselenggarakan di Aula Dinas Pendidikan ini dibuka lansung oleh Kepala Dinas Pendidikan OKI melalui Sekretaris Dinas, Maliki, J.ST,.M.Si l, serta Kegiatan ini sendiri menghadirkan berbagai narasumber dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel dan diikuti oleh Para undangan dari berbagai instansi Pemkab OKI, desa dan Kelurahan. Turut hadir Kepala Bidang PAUD dan Dikmas OKI, Desi Puspitasar, SE.,MM yang sekaligus sebagai pemateri dalam kegiatan ini.
Dalam bimbingan dan arahannya, Sekretaris Dinas Pendidikan OKI, Maliki, J.ST,.M.Si, saat membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa Program Wajib Belajar 13 Tahun sangatlah baik dan penting, dimana sebelumnya hanya 12 tahun maka pemerintah menambahkan pendidikan Paud pada Program Wajib Belajar.
“Pendidikan Anak Usia Dini sangatlah penting, Pemkab OKI sangat mendukung jika dimasukkan ke dalam Program Wajib Belajar (Wajar) karena Anak usia 0 sampai 5 tahun adalah Golden Periode, dimana anak-anak sedang banyak mempelajari sesuatu dan cepat sekali menyerap atau menangkap apa yang mereka pelajari”, ujar Maliki. Selasa (14/10/2025).
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam memberikan pendidikan dan pembinaan di rumah kepada anak. Kemudian menurutnya orang tua juga harus memberikan kepercayaan penuh kepada lembaga pendidikan dan sekolah dalam rangka membina dan mendidik anak-anak.
“Pendidikan Anak Usia Dini satu tahun Pra-Sekolah Dasar yang telah masuk ke dalam Wajib Belajar 13 Tahun untuk memperkuat fondasi anak dalam menghadapi Periode Emas yang lahir dari 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, yang berkarakter, mandiri dan berakhlak mulia”, tegas Maliki.
Selain itu, Kepala Bidang PAUD dan Dikmas OKI, Desi Puspitasari l, SE,.MM, dalam materinya bahwa Pemkab OKI sangatlah mendukung sepenuhnya terhadap adanya penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) ataupun yang putus sekolah.
“Ini merupakan salah komitmen Dinas Pendidikan OKI dalam penanganan ATS, Disdik OKI juga selalu mengarahkan Kepala Sekolah untuk tidak dengan mudah mengeluarkan murid dari sekolah, tentu akan lebih baik dicarikan solusinya bagi anak yang bermasalah dan bukan dengan cara memutuskan harapan setiap anak untuk bisa bersekolah” jelas Desi.
Ia juga menyampaikan bahwa Program Wajar 13 Tahun merupakan kebijakan pendidikan dari Kementerian Pendidikan yang memperpanjang masa wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun, meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
“Dan wajib belajar 13 tahun merupakan sebuah arah kebijakan pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas hidup masyarakat banyak dengan meningkatkan pola pikir yang lebih maju yang dibangun sejak dibangku sekolah, semakin tinggi tingkat wajib belajar sudah barang tentu akan lebih bermutu nilai suatu pendidikan” terang Desi.
Terkait Anak Tidak Sekolah, Kabid Paud yang sebagai pemateri juga telah menegaskan kepada para Kepala Sekolah agar tidak mudah mengeluarkan anak-anak dari sekolah untuk menekan angka anak putus sekolah.
“Kita harus bangun Komitmen bersama, karena setiap anak adalah tanggung jawab kita bersama, bahkan anak yang bermasalahpun tetap harus melanjutkan pendidikan dengan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, dengan sinergi yang kuat insyaallah semua cita-cita kita terhadap peningkatan mutu pendidikan bagi masyarakat akan dapat terwujud” tutup Desi. (Hendri)






























