OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten OKI mengumumkan bahwa seluruh desa dalam wilayahnya tidak ada satupun dinyatakan dengan status Desa Tertinggal. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Arie Mulawarman, S.STP,.MM, menyatakan bahwa pengumuman tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) RI Nomor 343 Tahun 2025.
“Alhamdullillah Kini Kabupaten OKI berdasarkan SK Pak Menteri Desa tidak ada lagi yang berstatus desa tertinggal dan hal tersebut membuktikan bahwa Kabupaten OKI terus melaju pesat tanpa adanya kesenjangan antar wilayah satu dengan lainnya dalam wilayah Kabupaten OKI,” terang Arie. Selasa (14/10/2025)
Lebih lanjut Menurut Kadis PMD OKI, keputusan itu diambil berdasarkan hasil evaluasi dari Tim Kerja Kemendes, PDT, yang melakukan penghitungan indikator penetapan kategori status suatu daerah.
“Dengan keputusan tersebut, OKI kini dinyatakan tidak lagi memiliki desa yang berstatus tertinggal, pada tahun 2022 ketika itu OKI mempunyai 3 Desa dalam status Desa Tertinggal dan mempunyai 3 desa masuk dalam kategori mandiri dan pada tahun 2025 ini Kemendes PDT RI menyatakan bahwa Kabupaten OKI melaju dengan sangat pesat dengan tidak adanya lagi Desa dengan status tertinggal dan status desa mandiri pun meningkat dengan jumlah 7 desa” tegas Arie.
Arie Mulawarman pun menambahkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) RI Nomor 343 Tahun 2025 berbagai status desa di Kabupaten OKI di kategorikan dan dengan jumlah kategori sebagai berikut:
– Desa Berkembang (222),
– Desa Mandiri (7),
– Desa Maju (85),
Dan Menurut Kadis PMD OKI, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
“Ini merupakan kerja keras kita semua, PMD selaku Pembina, Tenaga Ahli P3MD OKI dan Pendamping desa Yang melakukan pendampingan langsung ke desa dan semua pihak secara lintas sektoral yang bahu membahu ikut andil membangun desa yang ada di Kabupaten OKI dengan membuahkan hasil yang membanggakan ini,” imbuhnya.
Arie Mulawarman menambahkan, pemerintah Daerah Kabupaten OKI akan terus melakukan yang terbaik bagi masyarakat seperti melanjutkan program peningkatan infrastruktur dan layanan publik di kabupaten untuk menciptakan pemerataan pembangunan.
“Ini adalah hasil kerja nyata pemerintah Kabupaten OKI dalam mengatasi kesenjangan antar wilayah, dan melalui program yang nyata pro rakyat Bupati OKI pak H. Muchendi akan terus melakukan yang terbaik bagi masyarakat kabupaten OKI secara keberlanjutan.” lanjut Arie.
Kadis PMD OKI kembali menjelaskan alasan kenapa Kabupaten OKI tidak lagi mempunyai status desa tertinggal menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) RI Nomor 343 Tahun 2025.
“Ada beberapa indikator penilaian dari Kemendes PDT, melalui informasi Indeks Desa (ID), di antaranya kemajuan infrastruktur, peningkatan sumber daya dan tersedianya akses serta sarana dan prasarana di Kabupaten OKI itu sendiri,” pungkas Arie.
Memang, jika dibandingkan lima atau tujuh tahun sebelumnya sudah banyak kemajuan yang bisa dilihat kasat mata seperti, sarana prasana, infrastruktur dan peningkatan sumber daya lainnya yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun pemerintah daerah di Bumi Bende Seguguk, julukan Kabupaten OKI, semua itu akan terus dilanjutkan sebagai komitmen Pemkab OKI dimasa-masa yang akan datang.(Hendri)






























