OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.3/10070/SS tanggal 29 Desember 2025, untuk itu Pemkab OKI menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Camat dalam wilayah OKI dengan nomor surat: 800/055/DPMD/2026 prihal Peringatan Hari Desa Nasional tahun 2026 di Kabupaten OKI.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (D.PMD) Kabupaten OKI, Arie Mulawarman, S.STP,.MM menerangkan bahwa Peringatan Hari Desa Nasional (Hardesnas) bukanlah sekedar seremonial akan tetapi ini sebagai penanda bahwa Pemerintahan Desa mempunyai peran krusial ditatanan pemerintahan Daerah bahkan Nasional.
“Peringatan Hardesnas bertujuan untuk memperkuat peran desa, membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah” ujar Arie. Jumat (09/01/2026).
Selain itu ia menambahkan bahwa momen Peringatan Hari Desa Nasional juga sebagai ajang mempromosikan Pembangunan Desa yang ada yang terintegrasi kemanfaatannya bagi seluruh elemen masyarakat.
“Peringatan ini juga bukan sekedar seremonial akan tetapi merupakan bagian dari usaha untuk mempublikasikan kemajuan desa, serta mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat demi menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia” tegas Arie.
Adapun isi surat edaran tersebut mengintruksikan kepada seluruh camat dalam wilayah Kabupaten OKI untuk menindaklanjuti beberapa poin berikut:
1. Peringatan Hari Desa Nasional (Hardesnas) tahun 2026 agara diperingati oleh seluruh Pemerintahan Desa dalam wilayah Kecamatan masing-masing. Dengan tetap memperhatikan unsur kesederhanaan tidak berlebihan dan tetap menjaga solidaritas dan keprihatinan terhadap dampak bencana yang terjadi di Pulau Sumatera.
2. Peringatan Hari Desa Nasional (Hardesnas) tahun 2026 dilaksanakan mulai dari tanggal 11 s/d 15 Januari 2026 dengan agenda acara sebagai berikut:
a. 11 Januari 2026: Jalan Sehat/Gerakan Bakti Desa/Bersih Rumah Ibadah.
b. 12 Januari 2026: Coaching Clinik Koperasi Desa Merah Putih.
c. 13 Januari 2026: Pertandingan Liga Desa dan Donor Darah.
d. 14 Januari 2026: Lokakarya Desa/Kelurahan berprestasi, Pameran dan Final Liga Desa.
3. Memerintahkan Camat untuk mengintruksikan Desa dalam wilayah Kecamatan masing-masing untuk melaksanakan salah satu kegiatan sebagaimana point 2 diatas.
4. Melaksanakan Apel bersama pada puncak Peringatan Hari Desa Nasional pada tanggal 15 Januari 2026 dengan menghadirkan seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan unsur Kelembagaan Desa (Lembaga Adat, LPM, Hansip, PKK, Karang Taruna, Posyandu) dalam wilayah Kecamatan masing-masing yang dipusatkan di Kantor Camat/desa ibukota Kecamatan.
5. Melaporkan Kegiatan tersebut diatas dalam bentuk fhoto dan video dengan durasi maksimal 5 menit kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (D.PMD) guna sebagai bahan laporan kepada Menteri Dalam Negeri U.P Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
“Tanggal 15 Januari kini diperingati sebagai Hari Desa Nasional, merujuk lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ini bukan hari libur, melainkan penanda kesadaran bersama bahwa desa menempati posisi penting dalam perjalanan pembangunan Indonesia” tegas Arie.
Untuk itu ia berharap agar seluruh desa memaknai peringatan Hardesnas sebagai motivasi untuk terus melakukan yang terbaik bagi masyarakat dan melanjutkan pembangunan yang ada di Desa masing-masing.
“Kini Desa diakui sebagai subjek pembangunan, pemilik kewenangan, sekaligus ruang hidup yang kaya nilai sosial dan budaya. Untuk itu Negara menegaskan komitmen memberi kepercayaan agar desa tumbuh sesuai karakter dan kebutuhannya dalam melaksanakan pembangunan yang ada di Desa” pungkas Arie. (Hendri)



































