Beranda Ogan Kemering Ilir Pilkades Serentak di OKI Kemungkinan Besar Digelar Tahun 2028, Ini Penjelasannya

Pilkades Serentak di OKI Kemungkinan Besar Digelar Tahun 2028, Ini Penjelasannya

166
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Masih menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat luas maupun lingkungan pemerintahan desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kapan tepatnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan resmi digelar. Banyak pihak mempertimbangkan dua kemungkinan waktu pelaksanaan, apakah pada tahun 2027 atau justru pada tahun 2028 mendatang.

Terkait ketidakpastian yang berkembang tersebut, Pemerintah Kabupaten OKI melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memberikan penjelasan rinci bahwa ada dua faktor utama yang menjadi acuan utama dalam penentuan jadwal pasti penyelenggaraan, yaitu aspek regulasi peraturan perundang-undangan serta ketersediaan anggaran daerah yang memadai.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan pada DPMD Kabupaten OKI, Rudi Kurniawan, SE, menguraikan secara terperinci mengenai hal tersebut kepada awak media.

Menurutnya, secara aturan dasar regulasi sebenarnya sudah ada landasan hukumnya, yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Namun hingga saat ini, peraturan turunan maupun petunjuk teknis pelaksanaannya belum diterbitkan oleh pihak berwenang, sehingga dokumen tersebut masih menjadi acuan penting yang harus ditunggu sebelum pemerintah daerah dapat menetapkan jadwal pelaksanaan secara pasti.

“Dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 itu juga telah ditegaskan hal yang sangat penting terkait pendanaan, yaitu tidak boleh ada dana swadaya dari calon kepala desa. Hal ini karena seluruh biaya penyelenggaraan Pilkades nantinya akan ditanggung sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKI,” jelas Rudi Kurniawan.

Berdasarkan data administrasi kependudukan desa dan perhitungan masa jabatan kepala desa yang ada saat ini, kemungkinan besar Pilkades serentak di Kabupaten OKI akan dilaksanakan pada tahun 2028.

Hal ini didasari pada riwayat pelantikan kepala desa yang rata-rata dilaksanakan pada bulan Januari hingga Februari di awal tahun, sejak turunnya Surat Keputusan pada akhir tahun sebelumnya, dan selama ini tidak berlangsung secara serentak di seluruh wilayah kabupaten.

Selain itu, terdapat kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan aturan terbaru. Sebagai contoh, masa jabatan kepala desa yang semula berakhir pada tahun 2025 kini diperpanjang selama dua tahun lagi. Oleh karena itu, diperkirakan masa jabatan seluruh kepala desa yang ada di wilayah Kabupaten OKI akan berakhir secara serentak pada awal tahun 2028.

“Jika nanti dipastikan dilaksanakan pada tahun 2028, maka akan ada sebanyak 102 desa di Kabupaten OKI yang mengikuti penyelenggaraan Pilkades serentak. Namun perlu dipahami bersama oleh seluruh elemen masyarakat, hal ini masih berupa kemungkinan terbesar dan belum menjadi keputusan final yang mengikat,” tegas Rudi.

Lebih lanjut, Rudi juga menjelaskan perbedaan mekanisme yang akan diterapkan jika penyelenggaraan dilaksanakan pada waktu yang berbeda.

Apabila Pilkades dilaksanakan pada tahun 2027, maka kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali wajib mengambil cuti dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika dilaksanakan pada tahun 2028, maka akan ditunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memimpin pemerintahan desa sementara waktu hingga pelantikan kepala desa yang terpilih nanti.

Menyikapi banyaknya perubahan dalam aturan penyelenggaraan ini, DPMD Kabupaten OKI memastikan akan menggelar kegiatan sosialisasi menyeluruh jika waktunya tiba, serta memberikan pembinaan yang terstruktur kepada seluruh perangkat desa dan pemangku kepentingan terkait.

“Hal ini bertujuan agar semua pihak memahami alur, tata cara, dan ketentuan terbaru dengan benar dan tepat” terang Rudi.

Dengan adanya informasi yang telah dipaparkan ini, Rudi pun berharap masyarakat dapat lebih memahami situasi yang ada dan tetap menunggu kepastian resmi serta kebijakan lanjutan yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten OKI.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa menjaga kondisi agar tetap kondusif, aman, dan tenteram di seluruh wilayah desa yang ada di Kabupaten OKI hingga jadwal pelaksanaan resmi ditetapkan” pungkas Rudi (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini