Beranda Hukum & Kriminal Polisi Tangkap Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gandus

Polisi Tangkap Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gandus

2
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Dalam operasi cepat yang dilaksanakan jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang bersama tim gabungan Polda Sumsel, seorang pria berinisial DA (23) berhasil diamankan pada Senin (11/5/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban berinisial PS (12) terkait dugaan tindak pidana asusila yang terjadi pada 3 Mei 2026, di kawasan Jalan Karang Sari, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan secara resmi ke SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor laporan polisi: LP/B/1414/V/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan SIK MH langsung memerintahkan jajaran Satreskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif dan cepat.

Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pendalaman keterangan korban.

Penyelidikan diperkuat melalui koordinasi dan dukungan Ditres PPA/PPO Polda Sumsel yang dipimpin Kombes Pol Andes Purwanti SE MM. Setelah identitas dan lokasi keberadaan terduga pelaku berhasil diidentifikasi, petugas bergerak melakukan penangkapan di kawasan Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu jaket transportasi daring, dan satu helm yang digunakan pelaku saat beraktivitas.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menyampaikan, bahwa pengungkapan cepat perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak.

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” tegas AKBP Musa Jedi Permana.

Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 473 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain proses pidana, penyidik juga akan melaksanakan pemeriksaan tambahan, termasuk pemeriksaan psikologis dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak sebagai kelompok rentan yang harus mendapat perlindungan maksimal dari negara.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini