Beranda Headline PPPK di OKI Rencanakan Aksi, Kadis Kominfo OKI Ingatkan Disiplin ASN

PPPK di OKI Rencanakan Aksi, Kadis Kominfo OKI Ingatkan Disiplin ASN

129
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM — Polemik Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memicu rencana aksi demonstrasi dari sejumlah ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) OKI, Adi Yanto, menegaskan bahwa TPP bukanlah hak melekat seperti gaji, melainkan penghargaan berbasis kinerja dan kemampuan keuangan daerah.

Adi menjelaskan, secara regulatif TPP berbeda dengan gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya. Gaji merupakan kewajiban pemerintah dan hak pegawai yang dibayarkan setiap bulan tanpa syarat capaian tambahan. Sementara TPP diberikan setelah ASN menunjukkan disiplin dan kinerja sesuai indikator yang telah ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan serta Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku.

“TPP itu bukan hak mutlak. Itu bentuk penghargaan atas kinerja. Besarannya dihitung dari disiplin kehadiran, capaian kerja, dan tentu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Jadi tidak bisa disamakan dengan gaji,” tegas Adi.

Ia menambahkan, sistem perhitungan TPP dilakukan secara terukur dan berbasis evaluasi. Pegawai yang tidak memenuhi jam kerja minimal, tidak mencapai target kinerja, atau melanggar ketentuan disiplin, dapat mengalami pengurangan bahkan tidak menerima TPP sama sekali.

“Kalau tidak memenuhi indikator disiplin dan kinerja, maka konsekuensinya jelas, TPP bisa berkurang bahkan nihil. Itu sudah menjadi mekanisme yang diatur.

Dalam kondisi tersebut, tidak ada dasar untuk menuntut karena TPP memang berbasis capaian,” ujarnya.

Terkait rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Senin (9/3/2026) di Kantor Pemda OKI, Adi menyatakan pihaknya telah melakukan pembinaan internal terhadap pegawai di jajarannya. Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin undang-undang, namun ASN tetap terikat aturan disiplin dan kode etik.

“Sebagai ASN, ada kewajiban menjaga loyalitas, menaati jam kerja, dan menjaga wibawa instansi. Jika aksi dilakukan pada jam kerja tanpa izin atasan, itu berpotensi melanggar disiplin dan bisa berujung sanksi administratif hingga evaluasi kontrak bagi PPPK,” jelasnya.

Sebelumnya, beredar luas di WhatsApp Gabungan ASN PPPK OKI menyampaikan pemberitahuan aksi damai kepada Polres OKI. Mereka menuntut audit investigatif terhadap TPP di setiap instansi, meminta Bupati menepati komitmen tidak adanya pemotongan TPP tahun 2026, serta mengancam membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi mengklaim terjadi penurunan signifikan besaran TPP yang diterima dibanding sebelumnya. Mereka juga meminta transparansi dan keterbukaan informasi terkait mekanisme penghitungan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Adi menegaskan bahwa kebijakan TPP telah disosialisasikan melalui Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2026 yang berfokus pada penguatan tata kelola administrasi, disiplin, dan profesionalisme ASN.

“Kami berharap tidak terjadi kesalahpahaman. Perlu dipahami bersama perbedaan mendasar antara gaji sebagai hak dan TPP sebagai penghargaan berbasis kinerja. Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjalankan aturan secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Adapun isi tuntutan yang menyebar di pesan WhatsApp yakni:

ISI TUNTUTAN

1. DESAK AUDIT INVESTIGATIF secara menyeluruh oleh BPK terhadap tunjangan tambahan TPP di setiap intansi pemerintahan Kab.OKI.

2. Desak Bupati OKI menunaikan komitmennya, dimana tunjangan TPP tahun 2026 tidak ada pemotongan.

3. Mencoba membungkam pers/menghalangi keterbukaan informasi publik.

4. Maka kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum pidana dan melaporkannya ke Mapolda Sumsel serta Kejati Sumsel

PENUTUP

Kami tidak akan mundur selangkah pun sebelum TPP direalisasikan sesuai besaran setara PNS yang sudah diatur (PERBUB) dan juga diatur berdasarkan kelas jabatan di Permendagri No 14 2025. Bersihkan dari tangan-tangan kotor pejabat elit. Jangan biarkan masa depan ASN PPPK anak bangsa tergadaikan oleh keserakahan oknum pejabat elit di Kabupaten OKI.

Kayuagung, 25 Februari 2026

Hormat Kami,

Koordinator Aksi: ACHMAD KURNI (Dinas Kominfo)

Koordinator Lapangan: SALAMUDIN (Dinas sosial)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini