Beranda Nasional Raffi Ahmad Digaji Setara Menteri, Apa Tugas Utusan Khusus Presiden Prabowo?

Raffi Ahmad Digaji Setara Menteri, Apa Tugas Utusan Khusus Presiden Prabowo?

197
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Presiden RI Prabowo Subianto telah melantik sejumlah staf dan utusan khusus di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Tujuh orang ditetapkan menjabat sebagai utusan khusus, termasuk di antaranya presenter sekaligus aktor Raffi Ahmad.

Suami artis Nagita Slavina ini menjadi utusan bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.

Selain itu, ada pula Gus Miftah sebagai utusan bidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan, dan Zita Anjani sebagai utusan bidang pariwisata.

Kemudian Muhammad Mardiono yang menjadi utusan bidang ketahanan pangan, serta Setiawan Ichlas sebagai utusan bidang ekonomi dan perbankan.

Lalu, Ahmad Ridha Sabana utusan bidang usaha mikro, kecil, dan menengah, ekonomi kreatif dan digital, serta Mari Elka Pangestu menjadi utusan bidang perdagangan.

Sebagai Utusan Khusus Presiden, ketujuhnya termasuk Raffi Ahmad, Gus Miftah, dan Zita Anjani berhak mendapatkan gaji dan fasilitas dari negara.

Sebagai informasi, pelantikan ini telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029.

Jabatan dengan nomenkelatur baru ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Disebutkan dalam Pasal 18, peran dari Utusan Khusus Presiden adalah melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden RI di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden RI dan dalam pelaporan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Untuk diketahui, Raffi Ahmad yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden berhak mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas lain dari negara setingkat menteri kabinet.

Besaran gaji Raffi Ahmad ini diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” bunyi Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Sementara besaran gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 2 PP tersebut, disebutkan bahwa pejabat setingkat menteri mendapatkan gaji pokok Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, Raffi Ahmad juga mendapatkan tunjangan setingkat menteri setiap bulannya dari negara.

Besaran tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pada Pasal 1 ayat (2e) Keputusan Presiden itu menyebut menteri menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan.

Artinya bila tunjangannya digabung dengan gaji pokok, maka Raffi Ahmad dalam sebulan mendapatkan penghasilan Rp 18.648.000.

Namun itu baru tunjangan dan gaji pokok, Raffi Ahmad juga masih mendapatkan dana operasional sebagaimana pejabat menteri.

Lalu tunjangan anak/istri, jaminan kesehatan, serta rumah dan kendaraan dinas lengkap dengan biaya pemeliharaannya.

Tugas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.

Dalam Perpres yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 itu, disebutkan bahwa utusan khusus Presiden akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden, di luar tugas kementerian atau lembaga yang sudah ada.

Aturan mengenai tugas Utusan Khusus Presiden tersebut diatur dalam Pasal 18 Perpres 137/2024.

“Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya,” bunyi Pasal 18.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini