Beranda Banyuasin Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Empat Desa

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Empat Desa

91
0

BANYUASIN, KITOUPDATE.COM  – Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, S.H., M.H., yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Banyuasin Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Dr. Drs. H. Ali Sadikin, M.Si., memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di empat desa. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Banyuasin, Kamis (15/01/2026).

Rapat koordinasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa pemilu dan pilkada serentak, serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/5118/BPD tanggal 22 Oktober 2025 tentang inventarisasi data Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Tahun 2025 dan 2026. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah dapat melaksanakan pemilihan kepala desa dan PAW dengan berkoordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), khususnya terkait kondisi keamanan dan ketertiban.

Berdasarkan hasil rapat, seluruh unsur Forkopimda menyetujui pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Selanjutnya, Staf Ahli Bupati Banyuasin Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik menginstruksikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

Tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu direncanakan berlangsung selama empat bulan hingga proses pelantikan, disertai dengan pembinaan khusus kepada BPD dan panitia pemilihan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Reliyadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini