Beranda Headline RUU Perampasan Aset, Pemerintah Tunggu DPR

RUU Perampasan Aset, Pemerintah Tunggu DPR

58
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM — Pemerintah menegaskan komitmennya mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bersama DPR RI dan menargetkan regulasi tersebut rampung paling lambat akhir Desember 2026.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah pada dasarnya telah siap membahas RUU tersebut. Pemerintah kini menunggu DPR menyelesaikan proses penyusunan RUU sebagai usul inisiatif.

“Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Yusril mengatakan pemerintah juga mencermati aspirasi masyarakat yang terus mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset, termasuk rencana aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (27/8).

Menurut dia, posisi RUU Perampasan Aset saat ini masih berada pada tahap pembahasan sebagai usul inisiatif DPR. Setelah DPR menyelesaikan penyusunannya dan menyerahkannya kepada pemerintah, Presiden akan segera menugaskan kementerian terkait untuk melakukan pembahasan bersama.

“Komitmen pemerintah dan DPR sama-sama ingin menyelesaikan ini paling lambat Desember 2026,” tegasnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah menguatnya tuntutan publik agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar dan merampas aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi.

Selain RUU Perampasan Aset, Yusril turut menanggapi tuntutan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada dasarnya telah tersedia dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Namun, Yusril menegaskan keputusan menjatuhkan pidana mati merupakan kewenangan lembaga peradilan.

“Jaksa dapat mengajukan tuntutan hukuman mati berdasarkan berat ringannya kesalahan terdakwa, tetapi yang memutuskan adalah majelis hakim. Pemerintah menghormati sepenuhnya putusan pengadilan,” tuturnya.

Sementara itu, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memastikan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8), akan berlangsung damai. Massa membawa dua tuntutan utama, yakni percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, mengatakan pihaknya tidak datang untuk membuat kericuhan, melainkan menyampaikan aspirasi terkait pemberantasan korupsi.

“Kami ke Jakarta ini tidak ada niatan untuk membuat rusuh. Kami mendukung gerakan kawan-kawan di Jabodetabek yang akan menggelar aksi 27 Agustus,” kata Botok saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Dengan target penyelesaian pada akhir 2026, perhatian kini tertuju pada proses penyusunan RUU di DPR dan seberapa cepat pemerintah bersama parlemen menerjemahkan komitmen tersebut menjadi pembahasan hingga pengesahan. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini