Beranda Ogan Kemering Ilir Satpol PP-Damkar OKI Terbitkan Surat Himbauan ke Pemilik Hewan Ternak di Pedamaran

Satpol PP-Damkar OKI Terbitkan Surat Himbauan ke Pemilik Hewan Ternak di Pedamaran

108
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Dalam upaya menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta keamanan dan kenyamanan bersama, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolpp-Damkar) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menerbitkan surat himbauan resmi yang ditujukan kepada seluruh pemilik hewan ternak berkaki empat yang berada di wilayah Kecamatan Pedamaran.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari surat yang disampaikan oleh Camat Kecamatan Pedamaran dengan nomor: 138/30/Kec. Pdmr/2026 tertanggal Juni 2026, yang berisi permohonan bantuan untuk melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang sering berkeliaran bebas di berbagai tempat.

Menanggapi permohonan tersebut, Kepala Satpolpp-Damkar Kabupaten OKI, Hilwen, S.H., M.Si., MH, menerbitkan surat himbauan dengan nomor: 000.1.10/SATPOLPP-DAMKAR/2026.

“Surat himbauan ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting, mulai dari keamanan pengguna jalan raya, kebersihan lingkungan pemukiman, hingga perlindungan terhadap fasilitas umum dan lahan pertanian milik warga” ungkap Hilwen. Senin (22/06/2026).

Hilwen menyebutkan dalam isi surat tersebut menerangkan bahwa keberadaan hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan sering kali menimbulkan berbagai permasalahan, seperti kerusakan tanaman pertanian, kotoran hewan yang mengotori lingkungan, serta risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan nyawa pengguna jalan.

Berikut adalah ketentuan yang dihimbaukan kepada seluruh pemilik hewan ternak, meliputi sapi, kerbau, kambing, domba, dan jenis hewan ternak berkaki empat lainnya:

1. Dilarang melepaskan atau membiarkan hewan ternak bebas di luar kandang, terutama di area jalan raya, pekarangan rumah warga lain, kebun atau lahan pertanian milik orang lain, serta fasilitas umum seperti lapangan, saluran air, dan tempat ibadah.

2. Wajib mengandangkan hewan ternak dengan baik dan teratur. Setiap hewan harus dimasukkan ke dalam kandang yang layak dan aman, sehingga tidak dapat keluar dan mengganggu ketertiban maupun kenyamanan warga sekitar.

3. Segala kerusakan atau dampak buruk menjadi tanggung jawab pemilik. Apabila terjadi kerusakan pada tanaman, pekarangan, atau fasilitas umum, serta terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh hewan ternak yang berkeliaran bebas, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab hukum dan materiil dari pemilik hewan tersebut.

4. Penerapan sanksi bagi pelanggar. Bagi pemilik hewan yang tidak mematuhi himbauan ini, akan dikenakan tindakan penegakan secara bertahap, mulai dari teguran secara lisan, teguran tertulis, hingga tindakan pengamanan dan penertiban terhadap hewan ternak yang melanggar aturan.

Kepala Satpolpp-Damkar Kabupaten OKI menegaskan bahwa himbauan ini bukan untuk memberatkan masyarakat, melainkan bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak.

“Untuk itu kami mengajak seluruh warga, khususnya pemilik hewan ternak, untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan demi kepentingan bersama” tegas Hilwen.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa sosialisasi terkait himbauan ini akan dilakukan secara langsung ke wilayah-wilayah di Kecamatan Pedamaran agar seluruh warga memahami dan melaksanakannya dengan baik.

“Himbauan ini juga bukan hanya terbatas hanya untuk suatu wilayah kecamatan tertentu saja, akan tetapi ini juga berlaku di seluruh wilayah kabupaten OKI untuk kami mohon bantuannya kepada semua pihak untuk mensosialisasikan himbauan ini agar masyarakat menjadi paham atas kewajibannya sebagai peternak kepada masyarakat lainnya” pungkas Hilwen.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan permasalahan hewan ternak yang berkeliaran bebas dapat segera teratasi dan menciptakan keharmonisan antarwarga serta keamanan di jalan raya. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini