Beranda Headline Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli, Live Streaming Dilarang

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli, Live Streaming Dilarang

33
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menegaskan tidak mengizinkan siaran langsung (live streaming) selama persidangan perdana Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan hingga saat ini belum ada kebijakan yang memperbolehkan live streaming selama sidang berlangsung. Langkah tersebut diambil untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses persidangan.

“Media diperkenankan meliput sebagaimana biasa. Namun sampai hari ini belum ada izin untuk melakukan siaran langsung saat sidang berlangsung,” kata Immanuel di PN Jakarta Timur, Jumat.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah apabila majelis hakim maupun pimpinan pengadilan memberikan izin pada tahap persidangan berikutnya.

“Kita lihat nanti apakah majelis hakim dan pimpinan memperkenankan. Tetapi untuk sementara ini, live streaming belum diperkenankan,” ujarnya.

Meski demikian, PN Jakarta Timur memastikan tidak membatasi aktivitas jurnalistik. Wartawan tetap diperbolehkan meliput jalannya persidangan, mengambil gambar, serta memperoleh informasi karena sidang digelar terbuka untuk umum.

“Semua pihak tidak diperkenankan melakukan live streaming. Tetapi untuk peliputan, silakan, karena prinsipnya persidangan ini terbuka untuk umum,” kata Immanuel.

Ia menambahkan, apabila dalam proses persidangan nantinya terdapat kebutuhan khusus yang mengharuskan adanya siaran langsung, pengadilan akan mengumumkan keputusan tersebut secara resmi kepada publik dan media.

Sidang perdana Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, PN Jakarta Timur.

Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo belum disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan kejaksaan ke PN Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana. (Net/**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini