PALI, KITOUPDATE.COM – Koordinator Mahasiswa Masyarakat Peduli Lingkungan (MMPL), Edo Saputra, menyampaikan pandangannya terkait pelaksanaan Survei Seismik 3D Peony di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Menurut Edo, kegiatan survei seismik merupakan bagian penting dalam upaya memperkuat sektor energi nasional. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak.
Edo menilai, Survei Seismik 3D Peony memiliki nilai strategis dalam mendukung pengelolaan sumber daya energi secara berkelanjutan. Karena itu, kegiatan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai ancaman bagi masyarakat, melainkan sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.
“Kami memandang kegiatan survei seismik memiliki kontribusi penting dalam mendukung ketahanan energi nasional. Namun, perhatian terhadap hak-hak masyarakat tetap harus menjadi prioritas. Persoalan ganti rugi yang masih mengacu pada regulasi lama perlu menjadi perhatian bersama untuk diperjuangkan pembaruannya,” ujar Edo Saputra.
Edo menyampaikan bahwa MMPL mendukung pelaksanaan Survei Seismik 3D Peony sepanjang kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prosedur teknis, serta prinsip tata kelola yang baik.
Menurutnya, survei seismik merupakan instrumen penting untuk memperoleh data geologi yang dibutuhkan dalam proses eksplorasi dan pengelolaan sumber daya energi.
Namun, dukungan terhadap kegiatan tersebut harus dibarengi dengan komunikasi yang terbuka antara perusahaan pelaksana, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dengan adanya dialog yang partisipatif, potensi kesalahpahaman dapat diminimalisasi dan manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas.
Lebih lanjut, Edo menyoroti aturan terkait mekanisme ganti rugi yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Ia menilai regulasi tersebut perlu dievaluasi karena belum sepenuhnya menyesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendorong revisi atau pembaruan regulasi tersebut.
“Isu ganti rugi tidak seharusnya dipahami sebagai bentuk penolakan terhadap kegiatan seismik. Sebaliknya, ini merupakan upaya bersama agar masyarakat memperoleh perlindungan hak yang lebih baik melalui regulasi yang relevan dengan kondisi saat ini,” jelasnya.
Edo berharap pembaruan Pergub ganti rugi dapat menghadirkan mekanisme kompensasi yang lebih adaptif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak, baik dalam kegiatan survei seismik maupun pembangunan lainnya.
Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, Edo menekankan pentingnya dialog konstruktif antara pemerintah daerah, DPRD, perusahaan pelaksana, dan masyarakat.
Menurutnya, komunikasi bersama diperlukan untuk membangun kesepahaman mengenai mekanisme ganti rugi yang adil, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan pendekatan solutif dan tidak memperkeruh situasi dengan narasi yang bersifat konfrontatif.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mengutamakan kepentingan bersama, sehingga kegiatan Survei Seismik 3D Peony dapat berjalan dengan baik sekaligus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat,” katanya.
Edo menegaskan bahwa pembangunan sektor energi harus berjalan seimbang antara kepentingan strategis nasional dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Menurutnya, dukungan terhadap kegiatan seismik harus disertai komitmen bersama untuk memperbaiki regulasi yang dinilai belum memadai.
“Kami mengajak pemerintah daerah, DPRD, perusahaan pelaksana, dan masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan pembaruan Pergub ganti rugi. Dengan begitu, kegiatan seismik dapat terus berjalan dalam kerangka pembangunan nasional, sementara masyarakat tetap mendapatkan kepastian dan keadilan atas hak-haknya,” pungkas Edo.
Dengan pendekatan kolaboratif dan berkeadilan, MMPL berharap pelaksanaan Survei Seismik 3D Peony dapat menjadi contoh sinergi antara pembangunan sektor energi dan perlindungan kepentingan masyarakat, sekaligus menjadi momentum mendorong lahirnya kebijakan ganti rugi yang lebih relevan dengan kondisi sosial ekonomi saat ini. (Anies)



































