BANYUASIN, KITOUPDATE.COM – Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kamis (7/8). Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan dan perwakilan desa se-Kabupaten Banyuasin.
Lima desa yang secara simbolis mewakili seluruh desa dalam penandatanganan PKS tersebut yakni:
- Desa Langkan, Kecamatan Banyuasin III
- Desa Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa
- Desa Bukit, Kecamatan Betung
- Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh
- Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa
Penandatanganan berlangsung di Guest House Rumah Dinas Bupati dan dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Sekda Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Raymund Hasdianto Sitohang, S.H., M.H., Dandim 0430/Banyuasin Letkol Arh Agus Prijambodo, S.Sos., M.I.P., serta perwakilan Polres Banyuasin AKP Arfanol Amri.
Bupati Askolani menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Banyuasin untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta mencegah penyalahgunaan wewenang di semua tingkatan pemerintahan, termasuk di desa.
“Saya yakin, dengan komitmen dan sinergi ini, kita bisa menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Bupati.
MoU ini juga menjadi landasan dalam pendampingan dan pengawasan hukum terhadap pelaksanaan program-program pembangunan di Kabupaten Banyuasin, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa. (Sangkut)


































