BABEL, KITOUPDATE.COM – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyurati sekitar 350 perusahaan skala menengah dan besar agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah lebih awal. Langkah ini dilakukan untuk membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan ekonomi menjelang Lebaran.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Babel, Agus Afandi, di Pangkalpinang, Minggu (1/3), mengatakan pihaknya mengimbau perusahaan membayarkan THR paling lambat H-14 sebelum Hari Raya.
Menurut dia, sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri. Namun karena periode tersebut berdekatan dengan hari libur, perusahaan diimbau mempercepat pembayaran agar pekerja dapat memanfaatkannya lebih awal.
“Kami sudah menyurati 350 perusahaan skala menengah dan besar untuk menindaklanjuti imbauan pemerintah agar THR dibayarkan lebih cepat atau H-14 sebelum Idul Fitri tahun ini,” ujarnya.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Disnaker Babel akan melakukan pemantauan langsung mulai H-14 ke sejumlah perusahaan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Ia menambahkan, pembayaran THR yang tepat waktu akan berdampak positif bagi perusahaan karena dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas pekerja.
Selain itu, Disnaker Babel juga membuka posko pengaduan THR baik secara daring maupun luring. Posko offline beroperasi pada jam kerja, sementara layanan online dibuka 24 jam guna memudahkan pekerja melaporkan permasalahan terkait THR. (*)
































